BONTANG – Kadar zakat fitrah, zakat maal serta fidyah telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Bontang. Pasalnya, pembayaran zakat fitrah, zakat maal maupun fidyah bisa dilakukan di awal Ramadan. Namun, masyarakat diimbau agar penyerahan zakat diberikan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah mendapat SK dari Kemenag Bontang.
Penetapan zakat fitrah ini, dilakukan setelah Kemenag Bontang melakukan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan MUI Bontang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan (Diskop-UKMP)Bontang, para perwakilan organisasi Islam yakni NU dan Muhammadiyah, seluruh Kepala KUA se-Bontang dan perwakilan dari pondok pesantren yang ada di Bontang serta perwakilan dari Polres dan Kodim 0908/BTG.
Kepala Kemenag Bontang Sulaiman mengatakan, dalam fiqih tentang zakat, diperbolehkan mengeluarkan zakat di awal Ramadan. Oleh sebab itu, pihaknya membahasnya lebih awal karena membayar zakat diawal Ramadan itu sah. Apalagi, bagi umat Islam yang ingin pergi umrah, tentu mereka ingin tahu ketetapan zakat fitrah. “Karena lebih afdol bayar zakat di tempat kediamannya,” jelas Sulaiman.
Dalam hal penetapan zakat ini, Sulaiman mengatakan butuh masukan dari Diskop-UKMP Bontang yang tahu persis harga beras di Kota Taman. “Kalau tahu harga beras, itu lebih mudah. Pengalaman tahun lalu, ada 3 tingkatan kadar zakat, mulai tertinggi, sedang hingga terendah,” ungkapnya.
Kepala Diskop-UKMP Bontang, Mursyid mengatakan pihaknya memerintahkan stafnya untuk memantau harga bahan pokok. Sehingga, yang diserahkan ke Kemenag merupakan harga per hari Selasa (23/5) lalu. “Dari data memang yang termahal beras merek Tajmahal seharga Rp 42 ribu perkilogram, tengah merek Maknyus Rp 13.500 dan termurah Nona Dika Rp 9.500,” bebernya.
Namun demikian, Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Abdul Kholiq mengatakan bahwa pihaknya memberikan masukan secara umum. Disebutkan bahwa tahun lalu yang sudah dilaksanakan tentu ada dasar hukumnya dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Mengenai harga yang disampaikan, ambil saja harga yang umum dan biasa orang konsumsi di Bontang. “RP 42 ribu ini belum umum, patokannya makanan pokok yang dimakan masyarakat setempat,” terangnya.
Penetapan zakat pun akhirnya diambil dengan harga beras tertinggi sebesar Rp 14 ribu dikali 2,5 kilogram (kg) jadi perorang zakat fitrahnya Rp 35 ribu. Untuk harga menengah Rp 12 ribu kali 2,5 kg menjadi Rp 30 ribu, dan terendah Rp 10 ribu kali 2,5 kg menjadi Rp 25 ribu. Sementara zakat maal atau zakat harta dengan harga emas saat ini Rp 611.900 dikali 85 gram maka yang harus dizakatkan sebesar Rp 52.011.500. Sedangkan untuk fidyah, dibayarkan sesuai nilai konsumsi sehari-hari sebanyak satu kali makan. (mga)
KADAR ZAKAT FITRAH
- Tertinggi Rp 14.000 x 2,5 kg = Rp 35.000
- Menengah Rp 12.000 x 2,5 kg = Rp 30.000
- Terendah Rp 10.000 x 2,5 kg = Rp 25.000
KADAR ZAKAT MAAL ATAU ZAKAT HARTA
- Harga emas Rp 611.900 x 85 gram = Rp 52.011.500
FIDYAH
- Perhari Sesuai nilai konsumsi sehari-hari sebanyak 1 kali makan
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: