SANGATTA – Satu lagi, oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersangkut kasus dugaan korupsi. Ya, diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015, Jumri Nur yang menjabat Kades Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Selasa (12/9) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kutim. Total dana yang diselewengkan pun tidak sedikit, yakni sebesar Rp 991 juta.
Kejari Kutim Mulyadi mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan.
“Ini masih penahanan penyidik. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif, yang diatur dalam KUHAP, adalah untuk mempermudah penyidikan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, Rabu (13/9) kemarin.
Terkait dengan modus penggunaan dana ADD, menurut Regie, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, termasuk tersangka, perbuatan dilakukan dengan modus penggunaan dana sebagian fiktif. Selain itu, ada juga yang dikerjakan, namun hanya sedikit dan terkesan asal buat.
“Ada disebut bantuan untuk organaisasi, namun tidak ada. Dan yang sangat kelihatan adalah honor-honor pada staf, yang disebut diberikan namun faktanya tidak ada. Jadi hanya sebagian kecil dari anggaran itu yang terbukti digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam kaksus ini, Kajari mengaku belum ada hasil hitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP, sebagaimana kasus – kasus sebelumnya. Namun, kerugian Negara yang digunakan berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda).
“Jadi kerugian Rp991 juta lebih itu, kerugian berdasarkan hitungan Bawasda. Karena itu kita tidak perlu minta hitungan kerugian ke BPKP,” tutup Regie. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: