BONTANG – Anggota DPRD Bontang periode 2001-2004, Dody Rondonuwu masih bisa menghirup udara kebebasan, tanpa bisa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga ada keputusan Mahkamah Agung atau penetapan untuk penahanannya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Mochammad Budi Setyadi, saat ini status Dodi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim masih terdakwa dan berproses di Mahkamah Agung (MA). “Status Dody ini masih terdakwa, kami masih menunggu keputusan MA, ” ungkap Budi saat lawatannya ke Kantor Redaksi Bontang Post belum lama ini.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,6 miliar tersebut, hukuman penjara selama 2 tahun telah dijatuhkan kepada Dody. Ia juga didenda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Budi.
Dody sebelumnya mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan di Pengadian Negeri (PN) Bontang itu. Sidang banding yang dihelat di Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Samarinda medio Februari silam justru memberatkan Dodi. Hakim menggenapkan vonis untuk Dody menjadi 2 tahun penjara. Dody kemudian mengajukan kasasi ke MA. “Dody belum bisa dikatakan sebagai DPO, selama ini kami juga masih menunggu kabar dari MA,” ucapnya.
Catatan Kajari Bontang, jika selama ini Dody tidak pernah datang memenuhi panggilan, tanpa memberikan alasan. ”Kami juga sudah berikan surat ke pengacaranya namun tidak ada yang datang. Saya tidak tahu apa maksudnya,” jelasnya.
Menurut Budi jika nantinya Dody sudah ditetapkan sebagai DPO maka Kejari akan langsung mencari keberadaannya. Namun sekali lagi ia menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan yang sampai sekarang belum diterimanya. Mengenai keberadaan Dody saat ini, Budi mengatakan tidak mengetahui namun pihaknya terus memantau keberadaannya.
Diketahui Dody terlibat kasus dugaan korupsi dana pos anggaran yang meliputi pos asuransi jiwa Rp1.977.300.000, perjalanan dinas Rp89.439.200, biaya pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp751.110.000 serta biaya sewa rumah anggota DPRD Rp3.405.800.000.
Dalam Kasus korupsi itu menyeret pimpinan dan 25 anggota DPRD Bontang periode 2000–2004. Sementara Dody Rondonuwu, Yohanes Maru Dhara, M Nurdin, dan Asriansyah. Mereka didakwa merugikan keuangan negara rata-rata lebih dari Rp 200 juta. Kerugian negara itu timbul dari pembelian inventaris kantor, biaya pendidikan/peningkatan SDM, biaya sewa rumah, biaya perjalanan dinas, dan biaya asuransi jiwa. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post