BONTANG – Bukannya banyak beribadah dan menabung pahala, seorang kakek umur 57 tahun berinisial AT malah asik menggeluti “bisnis” judi toto gelap (togel). AT yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, RT 13, Kelurahan Api-Api, kini diamankan Sat Reskrim Polres Bontang. Tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.894.000 serta buku mimpi telah diamankan di Polres Bontang dan dalam proses penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan, Senin (1/1) kemarin, sekira pukul 22.00 Wita, Unit Opsnal Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mulawarman, RT 23, Kelurahan Bontang Baru terdapat tindak pidana perjudian jenis togel. “Untuk membenarkan informasi tersebut, anggota kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan menemukan adanya tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas Rihard kepada Bontang Post, Selasa (2/1) kemarin.
Mengetahui kebenaran informasi tersebut, Rihard mengatakan saat itu juga anggotanya langsung menangkap pelaku perjudian jenis togel yakni AT. AT sendiri mengaku bahwa dirinya sedang merekap dan menjual nomor togel, sehingga AT dan barang bukti langsung diamankan. “Dia (tersangka, Red) mengaku hanya tukang ngerekap. Cuma judi ini kan harus ditangkap dengan barang bukti uang dan kebetulan malam itu ada,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 buah buku mimpi, satu pak kertas merumus,dua lembar paito, satu bendel kupon, dua buah rekapan setoran ke bandar, satu buah staples, dua buah pulpen, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 3.894.000. Dasar penangkapan pun berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP / 02 / I / 2018 / Kaltim / Res Bontang, tanggal 1 Januari 2018.
Saat ini, Polisi masih melakukan proses penyidikan. Untuk sementara, tersanga perjudian jenis togel ini dikatakan Rihard hanya satu. “Tetapi ini masih pengembangan, kami belum tahu bandarnya dari mana, karena tersangka hanya merupakan penjual togel,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHPidana. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: