Kaltim Jadi Penyumbang Terbesar Perekonomian Kalimantan, Tantangan Pemberantasan Korupsi Juga Semakin Besar

Sekretaris Provinsi Sri Wahyuni. (Foto: Rikip)

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tantangan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi semakin besar seiring dengan besarnya sumbangan perekonomian Kaltim untuk wilayah regional Kalimantan.

Pasalnya struktur perekonomian Pulau Kalimantan masih didominasi dari wilayah Kaltim dengan kontribusi pada perekonomian Kalimantan sebesar 48,12 persen.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menyebut kontribusi ini, kurang lebih dengan besaran akumulasi sumbangan dari 4 provinsi lain yang ada di Kalimantan.

Di mana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangan perekonomian dari Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar 16,58 persen, lalu Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 15,06 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 12,08 persen, dan Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar 8,16 persen.

“Besaran sumbangan ekonomi dari Kaltim ini, paralel dengan tingkat pemberantasan (korupsi) yang seharusnya semakin baik. Dengan besaran dominasi ekonomi dari Kaltim, tentunya tantangan untuk pemberantasan korupsi juga semakin besar,” katanya.

“Sebab Kaltim mengampu hampir 50 persen besaran ekonomi dalam regional Kalimantan. Jadi kalau sesuatu terjadi di Kaltim, bisa kita bayangkan akan mengganggu ekonomi yang ada di regional Kalimantan,” jabarnya kepada Kaltim Post pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Legislatif, Eksekutif, Pelaku Usaha/BUMD, dan Media Massa di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/11).

Dia juga menyebutkan berdasarkan survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023, pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau program pengawasan tata kelola pemerintah untuk pencegahan korupsi di pemerintah daerah adalah 83,20 persen. Dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kaltim pada tahun 2023 adalah 72,71 persen.

“Untuk itu, telah ada pembentukan unit penanganan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kaltim. Dan percontohan Desa Anti Korupsi di Kaltim,” ungkap Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menyampaikan upaya untuk meningkatkan capaian nilai MCP maupun SPI, pihaknya akan melaksanakan penyegaran mengenai perilaku anti korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Karena setiap tahunnya, ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang kemungkinan belum pernah mengikuti sosialisasi anti korupsi.

“Untuk ASN, kita juga perlu lagi melakukan refreshment (penyegaran) terkait anti korupsi. Karena setiap tahun, kita ada penerimaan ASN, yang tentu sebagian besar dari mereka mungkin belum pernah mengikuti sosialisasi anti korupsi. Nanti dengan BKD, kami jadwalkan khusus untuk ASN. Yang terdiri dari PNS dan PPPK. Bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dari tempat kerja masing-masing secara online,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim ini, menambahkan setelah ASN dan PPPK, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada perangkat desa. Karena pemerintah desa juga diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran sendiri. Sehingga perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai anti korupsi.

Di Kaltim sudah ada 1 Desa Anti Korupsi yang ditetapkan oleh KPK, yakni Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami berharap nanti kabupaten/kota yang lain bisa juga mengembangkan Desa Anti Korupsi. Sesuai dengan komitmen, idealnya minimal 1 desa anti korupsi di tiap kabupaten/kota. Dan kita dorong pemerintah kabupaten/kota mengawal itu. Mudah-mudahan setelah sosialisasi (anti korupsi untuk) ASN, kami juga bisa sosialisasi kembali pada perangkat desa,” harapnya.

Dia juga menyebut melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi yang intens dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dapat bersama-sama membangun komitmen. Agar mengetahui batasan sebuah kegiatan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah itu, berkenaan dengan anti korupsi.

“Mudah-mudahan, ini adalah upaya kami menjaga pemerintah daerah, baik dari unsur legislatif, eksekutif, pelaku usaha dan media. Di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang menghindari konflik kepentingan. Senantiasa bersedia melaporkan dan menolak gratifikasi, suap, dan tipikor yang dilihat, didengar, dan diketahui,” tutup Sri Wahyuni. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor arya88 anakslot arya88 anakslot hahacuan slot terbaik