BALIKPAPAN–Ibu kota negara (IKN) tetap dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tak mengubah rencana pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Benua Etam.
Sejatinya, perpres tersebut telah diundangkan pada 16 April. Namun, baru mengundang beragam spekulasi pekan lalu. Sebab, dalam Pasal 21 Ayat 2 Poin b perpres tersebut menyatakan, DKI Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan dan pusat diplomatik.
Padahal, sejak akhir tahun lalu, Presiden memutuskan lokasi ibu kota negara baru di Kaltim. Kemudian tahun ini, pihak istana mendorong dimulainya tahapan pembangunan. Ditandai dengan dibukanya sejumlah lelang terkait pemindahan IKN.
“Jadi perpres itu, tidak menyebutkan jika IKN batal pindah,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat dikonfirmasi Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Minggu (10/5).
Untuk diketahui, perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 April 2020 itu berisi 141 pasal. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama, periode 2020–2024, tahap kedua (2025–2029), tahap ketiga (2030–2034), dan tahap keempat (2035–2039).
“Jadi nanti IKN diatur dengan undang-undang,” ungkapnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung turut memberikan klarifikasi terkait perpres itu.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi Seskab.
Pramono menjelaskan, perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang. Yakni, mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak,” jelasnya.
Lanjut dia, perpres tersebut memang mengatur pola ruang DKI Jakarta yang masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara saat ini.
“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan,” terangnya.
Untuk itu, Seskab menyampaikan, pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut,” pungkasnya.
Dalam analisnya, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, berdasarkan pendekatan hierarki perundang-undangan, Perpres 60/2020 tidak akan berpengaruh terhadap pemindahan IKN.
Terlebih, fondasi hukum pemindahan IKN akan diatur melalui undang-undang. Karena berlaku asas lex superior derogat legi inferior, yang memiliki arti bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Artinya, undang-undang memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dibanding perpres.
“Jadi, apapun materi yang diatur dalam perpres itu, bisa direduksi melalui perubahan perpres itu sendiri. Atau melalui peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni undang-undang,” jelas dia.
Jika nantinya Undang-Undang tentang Pemindahan IKN sudah disahkan, staf pengajar biasa sekaligus peneliti pada Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul ini berpendapat, regulasi pengaturan tata ruang di IKN baru tentu saja harus dibuat. Sebab, undang-undang turut mengawal agar penggunaan ruang di IKN baru tidak memberikan daya rusak kepada alam dan lingkungan sekitarnya.
“Regulasi itu selalu dinamis, sangat ditentukan situasi dan kondisi,” jelas pria yang akrab disapa Castro itu.
Menurut pria yang menempuh magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu, pemindahan IKN ke Kaltim memang masih sebatas wacana. Alasannya cenderung hanya keputusan subjektif pemerintah. Tanpa dilegitimasi melalui produk undang-undang yang semestinya disepakati bersama DPR RI. Karena itu, di tengah pandemi virus corona saat ini, sebaiknya pembicaraan mengenai pemindahan IKN dihindari dulu pemerintah.
Ditemui terpisah, pengamat tata kota Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Farid Nurrahman mengatakan, terbitnya Perpres 60/2020 itu adalah bentuk inkonsistensi kebijakan dari pemerintah. Akan tetapi jika ditinjau dari sisi hukum, rencana pemindahan IKN ke Kaltim diatur dalam bentuk undang-undang. Sebagaimana Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menegaskan, kedudukan undang-undang jauh lebih tinggi dari perpres.
“Jadi itu (Undang-Undang tentang Pemindahan IKN) dulu yang harus diklirkan. Dari sisi hukum, saya kurang mendalami. Apakah perpres ini akan gugur, kalau presidennya ganti. Yang jelas itu tidak berlaku di undang-undang,” katanya kemarin.
Dia menerangkan, terbitnya Perpres 60/2020 berpengaruh pula pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim sebagai calon IKN. Selain itu, memiliki impak pula pada RTRW DKI Jakarta dan perbatasannya, yakni Jawa Barat dan Banten. Mengingat, zonasi yang diatur dalam perpres baru tersebut, juga bisa berdampak kepada kebijakan yang sifatnya untuk investasi.
“Bisa jadi (Perpres 60/2020) juga untuk mengamankan kebijakan yang sifatnya sektoral. Sembari menunggu pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR,” ungkap lulusan S-2 Msc Real Estate Development & Investment University of Greenwich London itu.
Dosen perencanaan wilayah kota ITK tersebut menambahkan, dari sisi Kaltim, pemerintah daerah memiliki kendala dalam menyiapkan zonasi IKN pada revisi RTRW. Mengingat, pemindahan IKN ke Kaltim belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Makanya perlu konfirmasi ke pusat. Dan minta arahan seperti apa langkah-langkah selanjutnya yang diinginkan pemerintah pusat,” pesan Farid.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pemindahan IKN ke Kaltim, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), 2024 nanti. Berbagai persiapan mulai dilakukan, termasuk desain rencana induk infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang dijadwalkan dipresentasikan ke Presiden bulan ini. (kip/riz2/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: