BONTANGPOST.ID, Bontang – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Endar Priantoro meminta jajaran Polres Bontang meningkatkan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat.
Ia menegaskan, setiap panggilan melalui layanan 110 harus direspons petugas maksimal dalam 10 detik. Setelah laporan diterima, personel juga dituntut sudah tiba di lokasi kejadian (TKP) paling lama 10 menit.
Hal itu disampaikan Endar saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Bontang sekaligus meresmikan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang, Kamis (10/9/2026).
“Untuk call center 110 wajib 10 detik merespons call center dan 10 menit paling lama hadir di TKP,” ujarnya.
Endar menekankan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada tahap penerimaan. Setiap laporan yang masuk harus segera diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Setelah laporan diproses jangan sampai menunggu atau didiamkan,” tegasnya.
Gedung SPKT Polres Bontang yang diresmikan tersebut dibangun menggunakan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2024-2025 dan mulai beroperasi pada 2026.
Menurut Endar, keberadaan fasilitas baru harus dibarengi dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepolisian.
“Jangan sampai ada pungutan liar. Mudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan,” pungkasnya. (*)







