bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera. Menyeret eks dirut anak usaha dari Perumda AUJ Yudi Lesmana. Kajari Bontang Syamsul Arif mengatakan saat ini masih melakukan penelusuran harta kekayaaan dari tersangka.
“Ada pasal 18 supaya kami tidak kecolongan terhadap pasal itu. Kami sandingkan dengan berkas perkara. Supaya tau arahnya ke mana. Kalau hartanya tidak ada percuma,” kata Syamsul.
Namun demikian ia memastikan penanganan perkara ini tidak bakal terhenti. Kendati aset yang dimiliki tersangka tidak mencukupi kerugian negara yang ditimbulkan. Aset yang ditelusuri meliputi saldo rekening di beberapa bank dan kepemilikan tanah.
“Kami sudah koordinasi ke sejumlah bank dan Badan Pertanahan Nasional. Terkait hartanya,” ucapnya.
Bila harta yang dimiliki lebih besar maka ada potensi untuk pengembalian kerugian negara. Sementara jika tidak, terdapat subsidair yang akan dikenakan. Upaya serupa juga dilakukan terhadap tersangka mafia tanah yakni SHA dan M. Target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda ialah bulan depan.
“Memang untuk penelusuran aset ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena penelusuran juga menyasar anggota keluarga mereka,” tutur dia.
Kejari tidak hanya memandang pelanggaran yang dilakukan. Tetapi potensi pengembalian keuangan negara juga termasuk. Sebelumnya Yudi juga terjerat perkara penyaluran kredit fiktif. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post