BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pasca penggeledahan di kediaman eks gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, dalam dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambang di Kaltim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto awalnya menyebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang tengah disidik KPK terkait perizinan pertambangan di Kaltim. Sayangnya, Tessa hingga saat ini belum membeberkan identitas tiga tersangka tersebut. Namun, ada tiga orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
“Larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Tessa.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
“Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” sambungnya. Disinggung soal muatan politik, hal itu ditepisnya. “KPK tidak pernah berpolitik. Semua perkara yang sudah naik tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap ditangani dan proses sesuai rencana yang telah dibuat,” tegas Tessa.
Sementara itu, dalam pantauan media ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa keterangan tambahan. Rabu (2/10), KPK kembali menambah daftar orang yang diperiksa. Ada lima orang yang diperiksa, termasuk tiga orang yang dicekal ke luar negeri seperti diumumkan KPK sebelumnya.
AFI adalah Awang Faroek Ishak yang merupakan mantan gubernur Kaltim dua periode 2008–2013 dan 2013–2018. Kemudian ada DDWT yang diduga adalah Dayang Donna Walfiaries Tania merupakan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim yang juga anak kedua dari AFI.
Selain itu, ada aparatur sipil negara berinisial ZI yang diduga adalah Zakariyansyah Iban. Termasuk mantan kepala dinas ESDM Kaltim berinisial WWH, yakni Wahyu Widhi Heranata yang diagendakan untuk diperiksa penyidik KPK.
Kemudian yang turut diperiksa adah ROC, yang diduga kuat Rudy Ong Chandra yang merupakan komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Nama terakhir ini adalah orang ketiga yang dicekal KPK. Ditelusuri terkait perusahaan tersebut, map yang diperoleh lokasi berada di daerah Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kabag Umum BPKP Kaltim Muhammad Sujardi, mengatakan pemeriksaan KPK telah berakhir 2 Oktober 2024. Sebab sesuai dengan masa peminjaman gedung.
“Sesuai peminjamannya berakhir hari ini (Rabu (2/10)),” ujarnya. Dia menegaskan, belum ada pengajuan lanjutan terkait peminjaman ruangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post