BALIKPAPAN – Ribu-ribut antara Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan Anggota Komisi II Andi Walinono terus bergulir. Baik pihak kepolisian maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD sama-sama mengaku tengah melakukan penyelidikan.
Ketua BK, Aminuddin, yang ditemui Senin (13/02) kemarin, menyampaikan dalam proses penyelidikan, tidak benar yang disampaikan Andi Walinono. Terkait adanya ancaman menggunakan senjata api berupa pistol. Aminuddin sudah memastikannya dengan mengorek keterangan dari saksi-saksi yang saat itu ada di ruang ketua dewan.
“Tidak benar ada ancaman dengan pistol. Saksi-saksi yang kami tanya mengungkapkan itu semua. Tidak ada pencabutan pistol apalagi penodongan. Dua anggota BK yang ada di tempat keributan memastikan itu yakni Ibu Sri Hana dan Bapak Gazali,” terang anggota Komis II itu.
Aminuddin menginginkan, persoalan tersebut tidak berkembang terlalu liar dan besar. Karena DPRD merupakan lembaga terhormat dan jangan sampai namanya rusak karena keributan itu. Dirinya mengatakan, yang selama ini beredar di media khususnya pernyataan Andi Walinono tidak berdasar. “Ini yang kami keberatan. Jangan sampai ada penafsiran yang salah dari masyarakat terhadap lembaga ini,” sambung Aminuddin.
Hingga Senin kemarin, BK menyebut belum memanggil secara resmi kedua belah pihak yang terlibat keributan. Sementara itu, penyelidikan BK masih berkutat pada keterangan saksi. “Kami akan panggil Bapak Abdulloh dan Andi Walinono, minggu depan. Untuk klarifikasi hasil penyelidikan kami. Dan menurut kami saudara AW (Andi Walinono) sudah terlalu jauh memberikan penafsiran,” ucapnya.
Terkait pelaporan yang dilakukan Abdulloh, Aminuddin menyebut, hal itu merupakan hak pribadi ketua dewan. BK hanya akan melakukan upaya bagaimana menyikapi pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
“Jadi di Pasal 26 kode etik DPRD Balikpapan, ada sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan hingga rekomendasi dari BK pada fraksi untuk melakukan investigasi dan mencabut yang bersangkutan dari perangkat dewan,” ujarnya. Namun, dia enggan menyebut sanksi apa yang bakal dijatuhkan, baik kepada Abdulloh maupun Andi Walinono.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta yang ditemui kemarin siang di Mapolres Balikpapan menyebut proses penyelidikan laporan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh masih berlangsung. Pihaknya meminta waktu lantaran ada proses berbeda dalam menangani kasus yang melibatkan anggota dewan.
“Masih ditangani reskrim. Kami memanggil orang biasa saja perlu waktu tiga hari, apalagi ini anggota dewan. Perlu tata cara dan sedang kami pelajari agar tidak salah, ” ujar Jeffri. Terkait pengakuan Andi Walinono yang menyebut ada ancaman dengan menggunakan pistol milik Abdulloh, Jeffri akan segera meminta dan mempelajari CCTV (closed circuit television) yang ada di ruangan ketua dewan tempat keributan awal terjadi. “Kami akan lihat dan kami akan pelajari,” sambungnya.
Selanjutnya, polres akan menyelidiki kepemilikan senjata api milik Abdulloh. Karena terkait izin, polres tidak berkewenangan menerbitkan. “Kami hanya mengeluarkan rekomendasi. Kalau yang mengeluarkan izin bisa dari polda atau Mabes Polri. Nanti kami cek dulu ya,” tutup Jeffri. (*/rdh/rsh/kpg/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post