JAKARTA – Kasus pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif mendapat advokasi hukum dari sejumlah partai. Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN) yang kemarin (20/2) mengundang Slamet untuk menyampaikan dukungan.
Slamet mendatangi kantor DPP PAN atas undangan Ketua Umum Zulkifli Hasan. Dia didampingi Ketua Umum GNPF Yusuf Martak. Slamet bertemu dengan Zulkifli, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan sejumlah caleg PAN.
Slamet menyampaikan bahwa pertemuan itu, antara lain, membahas kasus pelanggaran kampanye yang saat ini ditangani Polda Jateng. Slamet diberi tahu bahwa DPP PAN sepenuhnya akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum selama menjalani proses hukum. ”DPP akan mengirimkan bantuan pengacara untuk menghadapi proses selanjutnya,” kata Slamet kemarin (20/2).
Slamet menilai bantuan itu sangat berarti baginya. Apalagi, PAN selama ini adalah salah satu partai yang konsisten mendukung perjuangan ulama, terutama hasil ijtimak ulama. ”Kami tentu terima kasih. Ini akan jadi penyemangat untuk proses-proses selanjutnya,” ujar Slamet.
Disinggung terkait keputusannya untuk tidak hadir di pemanggilan kedua, Slamet menepis anggapan itu. Menurut dia, pada Senin (18/2), dirinya sebenarnya sudah berada di Semarang. Namun, dia mendadak sakit flu berat. Kuasa hukum Slamet kemudian memutuskan menyampaikan ke polda bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan. ”Tensi saya waktu itu 170/110. Tapi, ketika nanti ada proses hukum selanjutnya, saya akan kooperatif,” janjinya.
Di tempat sama, Zulkifli menegaskan bahwa PAN siap memberikan bantuan hukum kepada Slamet. Selama ini, kata Zulkifli, PAN selalu memiliki pemikiran yang sejalan, baik dengan alumni PA 212 maupun dengan GNPF. ”Kalau ada masalah ulama, kami akan sekuat tenaga membantu,” kata Zulkifli.
Menurut dia, ulama selama ini memiliki sejarah panjang terhadap kemerdekaan NKRI. Dia tidak habis pikir jika perjuangan ulama malah dipersepsi berbeda. Padahal, ulama sudah membuktikan diri mendukung NKRI dan Pancasila. ”Kami mengimbau kepada aparat hukum, KPU, Bawaslu untuk jurdil, transparan, dan akuntabel. Gakkumdu juga harus adil. Termasuk jika ada bupati, gubernur, perlakuannya harus sama kalau ada laporan (pelanggaran),” ujarnya.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Slamet dinilai melanggar pasal 521 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat digelar tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari lalu. Selain PAN, PKS memberikan bantuan hukum kepada Slamet terkait kasus yang sama. (bay/c6/agm/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: