• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tak Terdaftar, Bawaslu Bakal Panggil LSI 

by BontangPost
21 Juni 2018, 11:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Hari Dermanto, Budiman(DOK/METRO SAMARINDA)

Hari Dermanto, Budiman(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Publikasi hasil survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 yang dilakukan Lembaga Strategis Indonesia (LSI) pada Selasa (19/6) lalu, ternyata menimbulkan beragam sorotan publik. Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil tim survei LSI.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan, pemanggilan tim survei tersebut untuk meminta penjelasan seputar informasi bahwa LSI tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pasalnya, legalitas lembaga survei perlu terlebih dulu dikeluarkan KPU.

Setelah itu, lembaga bersangkutan dapat mempublikasi hasil survei terkait Pilgub Kaltim. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Lembaga survei yang menyurvei pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU. Kami juga akan meminta informasi dari KPU. Apabila KPU menyatakan tidak terdaftar, maka kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya, Rabu (20/6) kemarin.

Dalam pemanggilan nanti, jika LSI terbukti melanggar PKPU Nomor 8/2017, maka dapat diberikan sanksi administratif. Kemudian setelah diketahui secara detail peristiwa hukum di balik kasus tersebut, bisa saja terdapat unsur pidana di balik publikasi tersebut. “Semua itu akan terang di pemeriksaan nanti. Apakah ada atau tidak unsur pidananya. Mungkin saja akan mengarah ke sana,” ujarnya.

Baca Juga:  NGERIII!!! Ada 210 Izin Tambang Siluman di Kaltim

Sementara itu Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi menegaskan bahwa LSI tidak terdaftar di KPU. Sejauh ini hanya ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU. Namun Syamsul tidak menjelaskan secara detail lembaga apa saja yang terdaftar di penyelenggara pemilu tersebut.

“Yang terdaftar ada lima lembaga survei jajak pendapat. Yang pasti tidak ada LSI. Kemudian ada satu lembaga pemantau. Pendaftaran lembaga survei itu sudah ditutup 27 Mei. Sedangkan pendaftaran lembaga pemantau ditutup pada 11 Juni,” sebut Syamsul.

Hal berbeda disampaikan peneliti dari LSI. Husain mengaku pihaknya telah terdaftar di KPU Kaltim. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci kapan LSI tercatat secara formal di KPU. “Silakan dicek sendiri di KPU. Yang pasti kami telah diakui. Sudah banyak melakukan survei dan terbukti kebenarannya,” imbuh Husain.

Baca Juga:  Lawan Bangkrut dengan Strategi Industrialisasi dan Hilirisasi

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, PKPU Nomor 8/2017 dapat dijadikan landasan bagi Bawaslu untuk memanggil tim survei LSI. Jika nanti terbukti tidak terdaftar, lembaga survei terkait bisa diberi catatan hitam atau black list.

“Ada dua mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak terdaftar sebagaimana diatur PKPU. Pertama, laporan akan diselesaikan di dewan etik. Kedua, dilaporkan ke asosiasi lembaga survei,” jelas Herdiansyah.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik dari Unmul Samarinda, Budiman menyebut, munculnya lembaga survei dalam Pilgub Kaltim dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk meningkatkan popularitas dan keterpilihan paslon tertentu.

“Kalau misalnya paslon itu elektabilitasnya rendah, otomatis dicari ruang untuk menutupi kekurangannya. Kemudian kalau misalnya tinggi elektabilitasnya, minimal hasil survei akan mempengaruhi pilihan publik,” sebut Budiman.

Baca Juga:  Korban Banjir Mulai Gatal-Gatal 

Selain itu, ada pula lembaga survei yang sengaja ditunjuk untuk menggiring opini publik. Terlebih kemunculan LSI tanpa terlebih dulu terdaftar di KPU dapat menguatkan pandangan tersebut.

“Apalagi masyarakat saat ini tidak tahu apakah lembaga survei ini kredibel atau tidak. Terdaftar atau tidak. Tidak mengherankan kita lihat masing-masing paslon merasa unggul. Karena ada tim surveinya tersendiri,” jelasnya.

Atas dasar itu, kemunculan lembaga survei yang tidak terakreditasi di KPU dapat mengancam pendidikan politik di Kaltim. Sebab tujuan utama lembaga survei tersebut hanya melayani kepentingan pihak tertentu yang membiayainya.

“Karena itu menggiring dan mengarahkan orang untuk memilih. Bukan mendidik masyarakat. Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mau repot. Kalau ada lembaga survei yang bilang paslon tertentu tinggi, itu berpotensi besar untuk dipilih,” terang Budiman. (*/um)

Tags: Metro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018Survei LSI
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pertamini Pertamina 

Next Post

Survei LSI Denny JA, Empat Kandidat Berselisih Tipis

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
Nasional

Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212

21 Februari 2019, 15:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.