BALIKPAPAN–“Ini konyol!” cecar Zhang Deyi (ZD) saat meninggalkan pelataran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin siang. Dia begitu emosional setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Nakhoda kapal batu bara MV Ever Judger dalam perkara kebocoran pipa minyak milik PT Pertamina di Teluk Balikpapan itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dengan bahasa Inggris yang tak begitu lancar, dia beberapa kali melontarkan emosinya itu ke awak media. Sembari tergesa-gesa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dia mempertanyakan alasan dinyatakan bersalah. Padahal, menurut dia, kapalnya sudah berlayar di jalur yang aman. “Mengapa ada jalur pipa? Mengapa? Sementara ada pelabuhan. Ada kapal. Apakah itu aman?” katanya dengan nada tinggi.
Sementara itu, kuasa hukum ZD, Beni, masih pikir-pikir. Dia akan memanfaatkan waktu sepekan yang diberikan hakim untuk menentukan sikap berikutnya. “Kami akan diskusi dulu. Dan berbicara dengan klien kami,” singkatnya.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada ZD. Jika denda tak dibayarkan dalam waktu tertentu, diganti dengan satu tahun penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada 25 Februari.
Hakim memutuskan ZD terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai pelaku pencemaran lingkungan pada kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina. ZD menurunkan jangkar di wilayah terlarang. Sehingga pipa di bawah laut putus dan minyak mencemari perairan hingga 39 ribu hektare. Termasuk 86 hektare hutan mangrove.
JPU Rakhmi menanggapi putusan hakim ini dengan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, vonis sudah sesuai tuntutannya sebelumnya. “Tunggu petunjuk dulu,” singkatnya.
Ditanya soal berkas tersangka lain, Rakhmi tak tahu. Dirinya hanya diserahkan berkas ZD untuk dibawa ke meja sidang. “Tidak. Kami hanya menangani berkas (ZD) ini,” imbuhnya.
Diwartakan pada 31 Maret 2018, jelang siang, menjadi peristiwa memilukan bagi Balikpapan. Bencana lingkungan terjadi saat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Lima orang tewas setelah Teluk Balikpapan terbakar hebat. Zhang Deyi dan seorang pegawai Pertamina berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka. (rdh/ndy/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post