BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial AT (19) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (3/2/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, AT ditangkap di kamar karyawan tempat cuci mobil di Bontang Baru.
“Informasi dari masyarakat, lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Jadi kami lakukan penelusuran,” katanya.
Usai melakukan pemantauan dan tim memasuki rumah tersebut, tersangka buru-buru membuang bungkusan di depan pintu kamarnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui kepemilikan tiga poket sabu seberat 0,92 gram tersebut.
“Barang itu diperoleh dari seseorang di daerah Rawa Indah,” ujarnya.
Polisi langsung bergerak mencari keberadaan orang yang dimaksud tersangka. Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk R (25).
Saat digeledah, petugas mendapati satu poket sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







