bontangpost.id – Polres Bontang tengah gencar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Terbaru, seorang pria di Muara Badak dibekuk lantaran kedapatan membawa sabu, Kamis (21/9/2023) pukul 21.00.
Re (36) Warga Muara Badak ditangkap di Jalan Pertamina Hulu Sanga-Sanga.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut pihaknya kerap mendapati informasi bahwa simpang Muara Badak sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Langsung kami geledah dan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,53 gram,” ungkapnya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post