bontangpost.id – Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar sabu, Kamis (4/5/2023) pukul 16.30.
AF (21) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap di Jalan S Parman, Gunung Telihan dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2 bal atau sekira 87,77 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sebelumnya tersangka telah diintai oleh polisi.
Saat itu terlihat dua orang mencurigakan tengah berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi masuk ke dalam gang.

“Ada bungkusan kresek isi narkoba sempat dibuang oleh tersangka,” katanya.
Sabu itu disembunyikan di dalam gelas mi instan yang disimpan di dalam plastik.
“Mereka sistem jejak, via telepon, ambil barang di tempat yang sudah ditentukan,” sebutnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti plastik kresek, gelas mi instan, ponsel, dan sepeda motor.
Dia kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







