Amankan 915 Doubel L dan Kompresor Curian
SANGATTA – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampau. Demikian pepatah untuk menggambarkan kinerja Polres Kutai Timur (Kutim). Ya, Senin (16/1) lalu, anggota Opsnal Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku pencurian kompresor yang dilaporkan sebelumnya hilang, serta mendapati satu paket obat keras jenis Doubel L sebanyak 915 butir.
Kedua barang tersebut diamankan dari tanggan pelaku berinisial MYS alias Lalat (17) warga Kecamatan Sangatta Utara. Remaja putus sekolah tersebut dibekuk anggota Opsnal Polres Kutim disalah satu tumah indekos yang berada di Jalan Relaxa III, Desa Sangatta Utara.
Informasi dihimpun, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan kehilangan sebuah mesin kompresor di Jalan Impres, RT 55, Desa Sangatta Utara yang diterima polisi, Kamis (5/1) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Hasilnya, Senin (16/1), polisi mendapatkan informasi bahwa barang curian dengan cirri-ciri dimaksudkan berada di sebuah rumah indekos di Jalan Relaxa III, Sangatta Utara. Barang tersebut disimpan oleh seorang pria berinisial MYS.
Benar saja, dari hasil pengintaian polisi ditemukan mesin kompresor di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 21.00 Wita, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersama istri sirinya.
Sebelum diringkus, polisi sempat menanyakan terkait kepemilikan mesin kompresor yang berada di indekos pelaku. Namun pelaku tidak dapat membuktikannya. Setelah diintrogasi, pelaku pun akhirnya mengaku bahwa barang tersebut adalah hasil curian bersama seorang rekannya berinisial L.
Nah, ketika akan digelandang ke kantor polisi, MYS meminta izin untuk masuk ke dalam kamar. Karena curiga, polisi mencoba membuntuti dan mendapatkan pelaku membuang sebuah bungkusan pelastik di bawah tempat tidurnya.
Polisi kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan mendapatkan obat keras doubel L sebanyak 915 butir yang sudah dikemas dalam paket-paketan kecil. Mendapati itu, tanpa basa-basi polisi kemudian meringkus dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Kutim.
“Iya, pelaku sudah diamankan, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus pencurian maupun kepemilikan obat terlarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Pidum Iptu Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (20/1) kemarin.
Menurutnya, hingga dengan Jumat kemarin, anggota Opsnal Polres Kutim masih melakukan pengembangan asal obat doubel L yang dimiliki tersangka MYS. Selain itu, anggota opsnal juga sedang mencari rekan MYS yang membantunya mencuri.
“Anggota masih di lapangan menelusuri keberadaan pelaku L, dan untuk sementara ini belum ada perkembangan informasi yang bisa dikabarkan,” katanya.
Dijelaskan, penangganan kasus tersebut sedang dikoordinasikan juga dengan Unit Satresnarkoba. Menginggat, perkara yang menjerat MYS yakni dua, kasus narkoba dan pencurian. Selain itu, tersangka juga masih dibawa umur, atau belum berusia 18 tahun.
Karena itu, diakui, bahwa sementara ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menempuh upaya diversi hukum. “Upaya itu memang sedang kami upayakan, hanya saja prosesnya tidak mudah karena harus ada persetujuan dari berbagai pihak terkait,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: