BONTANG – Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka pengurus group Halal Bontang, atas kasus penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto mengtakan, negara telah merugi sekitar Rp 10 miliar.
Seharusnya dana tersebut untuk pembiayan UMKM atau koperasi, akan tetapi para tersangka menggunakan sebagai pembiayaan salah satu perusahaan.
“Pengurus atau direksi menerima bantuan keuangan ini adalah sama dengan pengurus KJKS Halal, yaitu PT Halal Square, untuk digunakan usaha properti,” terang Yudo, Rabu (24/7/2019).
Yudo membeberkan, tiga tersangka tersebut, yakni Chr selaku Bendahara KJKS Halal di Kota Bontang, Igs yang merupakan Sekertaris KJKS, dan Srt selaku Ketua KJKS Halal Bontang.
Srt sendiri lebih awal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya itu menyusul atas bukti dan penunjuk yang disita. Kejari Bontang pun telah menerbitkan perintah penyidikan kepada tersangka. Dana yang mereka gunakan tersebut bersumber dari APBN tahun 2010 san 2011 silam.
“Keuntungan dinikmati oleh para tersangka. Kami juga melacak sejumlah aset tak bergerak maupun bergerak,” imbuhnya.
Aset tak bergerak yang disita Kejari Bontang, seperti kantor yang berada di depan Polres Bontang dan tanah di Kahiyang Bengkulu. Sementara bukti kepemilikan maupun pribadi tersangka, di antaranya satu unit mobil Hummer, satu unit Honda CRV, satu unit Avanza, satu unit eksakvator, dan tiga unit jetski. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: