• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Melorot, Dituntut 8 Tahun, AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

by Redaksi Bontang Post
27 September 2022, 08:36
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Sidang putusan AGM. (Rama S)

Sidang putusan AGM. (Rama S)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara suap yang menyeret Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berakhir dengan vonis yang melorot dari Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (26/9).

AGM bersama Nur Afifah Balgis dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa rekanan sebanyak Rp 5,7 miliar. Fulus itu diterimanya melalui beberapa pihak. Asdarussalam alias Asdar, Syamsudin alias Aco, Muliadi, dan Edi Hasmoro.

“Namun, dari sejumlah uang itu yang diterima terdakwa AGM melalui dua buah rekening pribadi terdakwa Nur Afifah sekitar Rp 4,1 miliar,” ucap Jemmy Tanjung Utama, ketua majelis hakim yang menangani perkara operasi tangkap tangan KPK ini.

Pasal 12 huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan JPU KPK dalam dakwaan alternatif pertama disepakati menjadi aturan yang dilanggar mantan Bupati Penajam Paser Utara itu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa AGM dan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Nur Afifah Balgis,” lanjutnya membaca amar putusan.

Selain itu keduanya jg dikenai denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Untuk nilai suap yang diterima, AGM dibebankan membayar Rp 4,1 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara ini jika tidak dibayar selepas inkrah maka akan diganti menjadi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU

“Selain itu, pencabutan hak politik AGM selama 3 tahun 6 bulan selepas setelah perkara ini inkrah,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Kubar ini.

Sebelumnya, AGM dituntut JPU KPK pada 22 Agustus 2022 selama 8 tahun pidana penjara. Sementara Afifah dituntut selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara. (Ryu)

Tags: Bupati PPUkorupsiott kpk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

130 Pelaku UMKM Meriahkan Pekan Raya Bontang 2022

Next Post

Dianggap Penyebab Air Sungai Meluap, Warga Api-Api Keluhkan Tumpukan Sedimen

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06
Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang
Bontang

Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang

4 Agustus 2026, 08:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.