bontangpost.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) mencatat angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Bontang masih tinggi. Pada semester pertama tahun ini terdapat 16 kasus. Angka ini sama dengan semester pertama tahun lalu.
“Angkanya memang masih sama,” kata Kepala DPPKB dr Bahauddin.
Rinciannya lima kasus kekerasan seksual pada perempuan. Sementara pada anak jumlahnya lebih tinggi yakni 11. Pada tahun lalu perbandingannya yaitu satu kasus menyasar korban perempuan. Sisanya pada anak.
Menurutnya sejauh ini UPT PPA telah melayani masyarakat. Setelah menerima laporan pengaduan akan melakukan pemberian layanan sesuai dengan lima Fungsi UPTD. Meliputi penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi, hingga pendampingan korban.
“Baik saat menjalani proses hukum, aspek kesehatan, psikologis, rohani, dan psikososial,” ucapnya.
Mengenai lama pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban. UPTD PPA berupaya melakukan pendampingan sampai kondisi korban dan keluarga mampu pulih secara psikis dan sosial.
Adapun kesulitan yang dihadapi masih banyak masyarakat kota Bontang tidak berani. Dalam melaporkan kasus kekekrasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar. Selain itu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dianggap sebagai aib.
“Sehingga tidak dilaporkan,” tutur dia.
Langkah yang dilakukan DPPKB selama ini ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehubungan keberadaan UPTD PPA kota Bontang. Ia menjelaskan apabila masyarakat mengalami, mengetahui, dan mendengar adanya kekekrasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi call center 112. Serta hotline pengaduan UPTD PPA 08115940777 dan 08115413355.
Terbaru, kisah tragis menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, ia kini mengandung usia tujuh bulan. Dari seorang yang bukan pasangan sahnya. Perkara ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah mengatakan terdakwa yakni A merupakan tetangga korban. Kejadian itu berawal ketika korban sering menuju arah rumah terdakwa. Tepatnya di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
“Korban ini sering lewat depan rumah terdakwa. Karena kasihan terdakwa sering memberikan uang,” kata Ardiansyah.
Diduga karena sering diberi, korban juga semakin intensif mendatangi kos terdakwa. Bahkan pintu kos terdakwa sering terbuka lebar. Meskipun saat itu terdakwa sedang tidur. Diketahui terdakwa sendirian di kos tersebut. Ia berstatus duda karena istrinya meninggal dunia sebelumnya. Anak satu-satunya juga telah berkeluarga.
“Karena saat itu sedang naik hasrat maka langsung menyetubuhi korban. Pengakuan terdakwa, korban yang membuka bajunya sendiri,” ucapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Tetapi saat ditanyakan berapa kali melakukan persetubuhan, ia lupa. Namun berdasarkan pengakuan korban sebanyak tiga kali. Kurun waktu 2021 hingga 2022. Saat kejadian korban berusia 18 tahun 11 bulan. (ak)






