• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kementerian ATR: Meikarta Sempat Tak Penuhi Aturan Tata Ruang

by M Zulfikar Akbar
20 Oktober 2018, 10:20
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan Proyek Meikarta milik Grup Lippo sempat tak memenuhi aturan tata ruang. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan baru 84,3 hektare (ha) yang memenuhi persyaratan tata ruang Kabupaten Bekasi.

Padahal, Lippo dalam promosi Meikarta selalu menyebut, proyek hunian tersebut akan dikembangkan di lahan seluas 500 hektare. Budi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga Lippo untuk menghentikan proyek tersebut.

Permintaan, bahkan, disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke pemerintah daerah dan perusahaan tersebut. “Kami memang memaksa mereka supaya berhenti dulu untuk urus izin. Pengurusan perizinan berdasarkan rencana tata ruang” kata Budi di kantornya, Kamis (18/10).

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Petinggi Lippo

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Lippo. Mereka lantas mengurus perizinan ke Pemerintah Daerah Bekasi, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Setelah itu, berhenti mereka mengurus izin,” katanya.

Di tengah urusan perizinan ini, Meikarta malah tersandung kasus hukum. Minggu (14/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen.

Selain mereka, KPK juga menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati dam Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi.

Baca Juga:  Nama Mendagri Disebut di Skandal Meikarta, KPK Tak Mau Buru-buru

Mereka ditangkap tangan karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Menteri ATR Sofyan Djalil menilai proses perizinan yang rumit dan lama membuka peluang pelanggaran hukum sebagaimana yang terjadi pada Meikarta. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyempurnakan sistem perizinan investasi terpadu online (OSS) untuk mengurangi kecurangan perizinan.

“Itu yang menjadi concern (fokus) Presiden Jokowi membuat OSS pelayanan satu pintu, supaya izin itu mudah, karena begitu izin susah maka orang akan mencari jalan,” kata Sofyan.

Ia memperkirakan Pemda Bekasi belum memanfaatkan fasilitas OSS untuk mengurus perizinan Meikarta, sehingga terjadi praktek suap. Pemerintah sendiri telah meluncurkan OSS sejak 9 Juli 2018 lalu dengan tujuan meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi izin usaha. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bekasikementerian agraria dan tata ruangmeikarta
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Izin Tambang Digugat, Pemerintah Terancam Bayar Denda Rp7,7 T

Next Post

Pelajar SMPN 1 Sekadau Gores Tangan Massal

Related Posts

Jokowi Bakal Bentuk Bank Wakaf
Nasional

Tunjangan Pegawai Pertanahan Bakal Dinaikkan, Jokowi: Kalau Masih Ada Pungli, Laporkan!

7 Februari 2019, 11:00
Soal Pembagian Urusan Pemerintah, Ini Kata Mendagri
Nasional

Nama Mendagri Disebut di Skandal Meikarta, KPK Tak Mau Buru-buru

15 Januari 2019, 10:30
KPK Periksa Dua Petinggi Lippo
Nasional

KPK Periksa Dua Petinggi Lippo

26 Oktober 2018, 06:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.