• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Izin Tambang Digugat, Pemerintah Terancam Bayar Denda Rp7,7 T

by M Zulfikar Akbar
20 Oktober 2018, 10:10
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terancam membayar Rp7,7 triliun jika kalah dalam sidang arbitrase yang diajukan oleh India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rudi Yulianto mengatakan kasus yang sudah bergulir sejak 2010 itu diduga akibat terjadi tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sumber Rahayu Indah (SRI) di Kabupaten Barito Timur dengan IUP lain.

Dikutip dari Antara, menurut Rudi, pihaknya tetap berharap menang pada sidang arbitrase nanti. kendati demikian, dia tidak bisa menjelaskan data dan perkembangan lebih jauh, karena semua ada pada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Semua hasil data seperti bahan keterangan dan data yang didapat JPN tentang perizinan PT SRI, akan dibawa ke persidangan arbitrase yang akan dilaksanakan di Belanda,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/10).

Baca Juga:  Terkait IUP, Jatam Ancam Gugat Pemprov

Setelah adanya sidang lanjutan tersebut, akan ada putusan sidang terkait gugatan arbitrase tersebut.

“Harapannya menang. Mudah-mudahan ya,” kata Rudi sembari mengapresiasi upaya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam mendukung pengumpulan data terkait perizinan PT SRI.

Sebelumnya, JPN telah memanggil mantan-mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi berinisial S, MY, MR, M dan YS untuk menghadap JPN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur.

Dalam panggilan JPN, MY tidak bisa hadir untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan PT SRI. MY tidak hadir tanpa keterangan.

Kini, JPN terus memanggil satu per satu mantan pejabat mulai dari kepala seksi hingga kepala dinas pada Dinas Pertambangan Barito Timur untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk sidang arbitrase di Belanda nanti. (lav/bir/cnn)

Baca Juga:  Bupati Kutim Dukung Penertiban Izin Tambang Ilegal
Tags: barito timurizin tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dorong UMKM Melalui Digital Marketing

Next Post

Kementerian ATR: Meikarta Sempat Tak Penuhi Aturan Tata Ruang

Related Posts

Dewan Diminta Panggil Dinas ESDM 
Kaltim

Dewan Diminta Panggil Dinas ESDM 

30 Mei 2018, 11:33
Perda Jadi Alat “Cuci Tangan”………..? 
Kaltim

Perda Jadi Alat “Cuci Tangan”………..? 

9 Mei 2018, 11:36
Dewan Usul Pasang Pelang untuk Petakan Tambang
Kaltim

Dewan Usul Pasang Pelang untuk Petakan Tambang

4 Mei 2018, 11:30
876 IUP Terancam Dicabut
Kaltim

876 IUP Terancam Dicabut

3 Mei 2018, 11:35
Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 
Kaltim

Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 

3 Mei 2018, 11:34
Tuntut Transparansi Izin Tambang di Kaltim, PMII Bakal “Geruduk” Dinas ESDM 
Kaltim

Tuntut Transparansi Izin Tambang di Kaltim, PMII Bakal “Geruduk” Dinas ESDM 

1 Mei 2018, 11:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.