SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dinilai tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan rakyat Bumi Etam. Alih-alih menjadi lembaga perwakilan rakyat yang melindungi kepentingan umum, DPRD disinyalir menjadi sarang pendukung tambang.
Hal itu disampaikan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, Ahad (6/5) lalu. Kata dia, pengawasan yang dilakukan wakil rakyat terhadap tambang terbukti jalan di tempat.
“DPRD tidak tidak pernah menghasilkan rekomendasi dan terobosan melindungi kepentingan rakyat. Contoh Pansus (Panitia Khusus, Red.) investigasi kasus kematian lubang tambang di tahun 2017. Rekomendasi yang dihasilkan tidak memberikan penegasan aparat untuk menghukum penambang nakal,” ungkapnya.
Rupang menegaskan, rekomendasi terhadap kasus korban lubang tambang hanya bersifat administratif, imbauan, dan tidak muncul desakan kuat pada aparat hukum untuk menyelidiki kasus lubang tambang yang memakan 24 korban.
“Bisa saja ini terjadi karena ada kepentingan anggota dewan yang tergolong pelaku usaha pertambangan. Atau bisa juga mereka menjadi mitra pengusaha tambang. Jadi tidak berani bersikap tegas terhadap pengusaha tambang,” ujarnya.
Karena itu, pertambangan yang mengakibatkan munculnya konflik horizontal antara pengusaha tambang dan masyarakat hanya dianggap angin lalu. Terlebih dengan munculnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perda tersebut, lanjut dia, disinyalir dijadikan alat cuci tangan bagi pengusaha tambang untuk meninggalkan lubang-lubang tambang. Pasalnya, penambang diperbolehkan tidak menutup 30 persen lubang tambang.
“Perda itu menjadi benalu bagi rakyat Kaltim. Karena di situ hanya ditetapkan maksimal 70 persen lubang tambang yang ditutup. Sisanya 30 persen boleh tidak ditutup. Anggap saja ada 10 lubang. Kalau 30 persen, maka ada tiga lubang tambang. Jadi tiga lubang tambang dimaklumi tidak ditutup,” sebutnya.
Selain itu, pengusaha diberikan keleluasaan merevegetasi 40 persen luasan lahan yang terganggu. Sementara 60 persen sisanya tidak diwajibkan. Rupang berpendapat, aturan tersebut tidak sungguh-sungguh menjadi dasar pemulihan lahan pasca tambang.
“Perda itu harus direvisi. Karena perda itu tidak dimulai dengan proses konsultasi yang luas dari publik. Perda asal jadi yang dipaksakan. Perda yang membangun celah bagi pelaku tambang untuk membuat kerusakan yang berefek buruk bagi rakyat,” tegasnya. (*/um)







