SANGATTA – Bupati Kutim Ismunandar mendukung sepenuhnya rencana Gubernur Awang Faroek Ishak yang menertibkan izin tambang batu bara ilegal di Kaltim. Termasuk mencabut izin tambang yang tak Clean and Clear (CNC).
“Kalau memang mengganggu, cabut saja (izin pertambangan belum CnC). Tapi hak mencabut bukan kami, melainkan pemprov. Saya mendukung (gubernur). Cabut saja. Itu merepotkan saja,” tegas Ismu.
Dia mengaku, dulunya penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutim memang merupakan wewenang pemerintah kabupaten (pemkab). Bahkan sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), pernah mengingatkan kepala daerah saat itu, untuk mencabut izin pertambangan yang tidak jelas.
“Saya katakan waktu itu, nanti kalau saya jadi bupati akan saya tindak dan tegaskan hal itu (penertiban izin tambang belum CnC),” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan ada lagi penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru, perpanjangan masa berlaku izin juga akan dihentikan demi penertiban kegiatan usaha pertambangan di Benua Etam.
Bahkan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mulai bergerak menertibkan industri pertambangan di wilayahnya. Dia bahkan tak segan-segan untuk mencabut izin yang bermasalah, atau yang telah habis masa berlakunya.
Tercatat sebanyak 826 IUP, atau 58 persen dari total 1.404 IUP dengan luasan 2,48 juta hektare, berpotensi akan dicabut. Untuk penertiban ini maka Pemprov telah membentuk Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan Kaltim yang diketuai Sekretaris Provinsi.
Kendati jumlah IUP bermasalah cukup banyak, namun penertiban pertambangan tidak bisa dieksekusi secara terburu-buru. Sebab pencabutan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi pada ranah hukum juga ketenagakerjaan.
Apalagi, tak bisa dipungkiri, sangat banyak penduduk Benua Etam yang menggantungkan nafkahnya pada industri pertambangan. Sehingga jangan sampai pencabutan izin malah berujung pada peningkatan jumlah pengangguran. (aj)







