• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja, Termasuk “Harus Single”

by Redaksi Bontang Post
1 Oktober 2025, 15:06
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi para pencari kerja di Indonesia. (ist)

Ilustrasi para pencari kerja di Indonesia. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam iklan lowongan kerja.

Syarat seperti “berpenampilan menarik”, batas tinggi badan, hingga status “harus single” dinyatakan tidak relevan dengan kompetensi pekerjaan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menegaskan perusahaan wajib berfokus pada kompetensi kandidat, bukan faktor diskriminatif.

Tujuannya, menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, objektif, serta membuka peluang kerja yang lebih luas.

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB, Tanti Novianti, menilai kebijakan ini langkah positif untuk mewujudkan dunia kerja inklusif. Menurutnya, perusahaan yang tidak membatasi akses kerja berdasarkan usia, gender, atau disabilitas akan mendapat reputasi lebih baik, SDM beragam, dan loyalitas tinggi.

Baca Juga:  Batas Umur dan Penampilan Menarik Akan Dihapus dari Syarat Pencari Kerja

Namun, ia mengingatkan efektivitas kebijakan bergantung pada sosialisasi, pengawasan, dialog dengan pengusaha dan serikat pekerja, serta peningkatan kualitas SDM lintas usia.

Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang melarang penahanan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, maupun BPKB sebagai jaminan kerja.

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi ekosistem kerja yang lebih adil, setara, dan bebas diskriminasi di Indonesia. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: LOKERlowongan kerja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menkes Ungkap Penyebab Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Badak LNG Raih Gold di CSR & PDB Awards 2025 Lewat Program Menara Marina

Related Posts

Borong Prestasi ISDA 2023, Pupuk Kaltim Raih The Most Commited Corporate on SDGs for Environment Pillar
Loker Bontang

Lowongan Kerja Bontang, 818 Orang Dibutuhkan untuk Proyek Soda Ash Pupuk Kaltim

25 Februari 2026, 04:40
Borong Prestasi ISDA 2023, Pupuk Kaltim Raih The Most Commited Corporate on SDGs for Environment Pillar
Bontang

83 Lowongan Kerja Proyek Pupuk Kaltim Dibuka, Terbuka untuk Lulusan SD

20 Desember 2025, 11:29
Batas Umur dan Penampilan Menarik Akan Dihapus dari Syarat Pencari Kerja
Nasional

Batas Umur dan Penampilan Menarik Akan Dihapus dari Syarat Pencari Kerja

26 Mei 2025, 10:10
Tekan Angka Pengangguran di Bontang, 5.425 Pencari Kerja Ditawarkan ke 1.087 Perusahaan
Bontang

Tekan Angka Pengangguran di Bontang, 5.425 Pencari Kerja Ditawarkan ke 1.087 Perusahaan

22 Mei 2025, 14:12
PT KNE Buka Lowongan Helper untuk 22 Orang, Cek Persyaratannya
Bontang

PT KNE Buka Lowongan Helper untuk 22 Orang, Cek Persyaratannya

2 Mei 2023, 16:12
Pencari Kerja di Bontang Meningkat Tajam, Setahun Capai 8.407 Orang
Bontang

Pencari Kerja di Bontang Meningkat Tajam, Setahun Capai 8.407 Orang

19 Januari 2023, 15:45

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.