SAMARINDA – Beberapa hari terakhir, kembali marak aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan truk di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Para sopir pengangkut emas hitam itu melintasi jalan poros Samarinda-Kukar.
Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum tersebut sempat terhenti. Namun saat ini, sejumlah truk mulai beraktivitas kembali.
Anggota DPRD Kaltim, Mursidi Muslim mengungkapkan, belum lama ini dirinya mendapat laporan dari warga di Tenggarong Seberang. Dugaan kuat muncul, bahwa para sopir itu mengambil batu bara dari tambang ilegal.
“Akibatnya jalan poros itu hancur. Karena truk-truk pengangkut batu bara melintasinya. Kata masyarakat sih itu perusahaan ilegal. Kalau dibiarkan, bermasalah bagi jalan umum,” katanya, Selasa (25/9) kemarin.
Pada saat hujan turun, terlihat lumpur disertai lubang menganga di sepanjang jalan poros Samarinda-Kukar. Lumpur tersebut diduga berasal dari truk pengangkut batu bara itu. Kondisi demikian dapat membahayakan para pengguna jalan.
“Jalan raya yang sudah bagus, kemudian hancur, itu kan sangat disayangkan. Bukan hanya jalan, lingkungan masyarakat di sana hancur. Kalau banjir, lumpur masuk ke pemukiman warga,” bebernya.
Pengangkutan batu bara, lanjut dia, berdasarkan laporan warga dilakukan para sore hari hingga malam. Para sopir truk tidak berani beraktivitas di siang hari. Beberapa hari yang lalu, dirinya sempat merekam aktivitas sejumlah truk di jalan poros tersebut.
“Ini kan namanya sembunyi-sembunyi. Tidak mungkin perusahaan yang berizin melakukan pengangkutan batu bara secara sembunyi-sembunyi. Pasti dilakukan terang-terangan. Apalagi diangkut di jalan umum. Ini sudah pasti tambang ilegal,” ucapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu sempat meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Edy Damansyah untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara itu. Namun Edy menjawab, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan pasca pelimpahan kewenangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Karenanya, Mursidi meminta Pemprov Kaltim dan aparat kepolisian untuk turun ke lapangan. Pemerintah dan aparat diminta untuk memastikan legalitas perizinan pengangkutan batu bara tersebut.
Apalagi terbukti ilegal, dia mendesak aparat menangkap para pihak yang terkait dengan tambang tersebut. Pasalnya, aktivitas tambang itu telah merugikan daerah.
“Aparat dan pemerintah tidak boleh diam melihat masalah ini. Ini merugikan banyak pihak. Jangan sampai dibiarkan terus, kemudian menimbulkan dampak yang jauh lebih besar,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: