BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar.
Selain Agus, penyidik juga menetapkan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (18/9/2025) pagi di kantor Kejati Kaltim.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Agus enggan memberi keterangan kepada awak media. “Nanti saja ya,” singkatnya. (Beritasatu)







