SANGATTA – Warga Kutim yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten baru 62 persen. Padahal, terhitung 1 Januari 2019 mendatang tingkat kepersertaan harus mencapai 100 persen.
Sampai saat ini dari 416.000 warga Kutim, baru 261.800 yang terdaftar sebagai peserta JKN yang diterbitkan BPJS Kesehatan.
Sisanya, masih belum terdaftar dan ada pula dari kalangan tidak mampu yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, melalui Dinas Sosial.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kutai Timur, Nurlia Afyanti mengatakan, baru sekitar 62 persen warga Kutim yang sudah terdaftar BPJS.
“Menyikapi hal tersebut, kami dari BPJS Kesehatan mendorong perwakilan masyarakat seperti Kepala Desa dan Ketua RT, untuk menyampaikan pada warganya agar mengikuti program tersebut. Karena berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah, tahun depan seluruh warga harus sudah terdaftar. Jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan,” kata Nurlia, Jumat (6/4).
Sanksinya yang diberikan pun beragam. Apabila sebuah perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka izin usaha perusahaan tersebut tidak akan diperpanjang. Sedangkan untuk masyarakat adalah terhambatnya pengurusan dokumen, seperti pembuatan atau perpanjangan SIM, perubahan data KTP el maupun dokumen lainnya.
“Jadi, ke depan setiap masyarakat yang akan mengurus dokumen akan ditanya kepesertaannya pada BPJS Kesehatan,” ungkap Nurlia.
Agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan dengan mengumpulkan para Ketua RT beserta perangkatnya. Satu di antaranya di Kecamatan Sangatta Utara. Melalui sosialisasi jaminan kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan aplikasi mobile JKN.
“Ketua RT merupakan ujung tombak dalam mensosialisasikan program pemerintah ke masyarakat. Karena langsung berada di tengah masyarakat. Untuk itu keterlibatan RT sangat diharapkan membantu pencapaian target BPJS Kesehatan,” ujar Nurlia.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan penggunaan mobile JKN yang dapat memudahkan berbagai kebutuhan dalam pelayanan BPJS Kesehatan, seperti pendaftaran dan mengubah data kepesertaan, pemindahan faskes kesehatan, infomasi tagihan serta kemudahan menyampaikan aduan, yang dapat diakses dimanapun selama terjangkau oleh jaringan internet. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: