SANGATTA – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kaltim terpasang di ruas Jalan Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun sayangnya, pemasangan APK tersebut belum memiliki izin resmi. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu, Idris bahwa pemasangan APK keempat paslon tanpa prosedur yang benar.
Dirinya menjelaskan, setiap paslon mempunyai hak untuk mencetak 150 persen dari jatah yang ada. Selain itu, mengenai titik pemasangan, masing-masing paslon harus menyerahkan denah pada KPU provinsi. Namun hingga saat ini belum ada satupun paslon yang menaatinya.
“Mereka diperbolehkan mencetak alat peraga sendiri. Kemudian memasangnya, tapi untuk tempat harus diketahui oleh KPU provinsi. Tapi sampai sekarang masih belum ada yang menyetor,” ujarnya saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Di lain sisi, dia mengatakan banyak menemui APK terpajang di beberapa wilayah. Dirinya membenarkan perihal legalnya alat peraga tersebut. Tetapi cara pemasangannya yang dinilai salah.
“Kalau desain APK memang resmi, sesuai dengan aturan dari provinsi. Tetapi pemasangannya tanpa perizinan,” tandasnya.
Menurut Idris, dia telah mendapatkan informasi dari KPU, bahwa paslon no urut empat sudah melayangkan surat perihal permohonan pemasangan APK tambahan. “Paslon Safaruddin – Rusmadi Wongso memang sudah bersurat untuk pencetakkan, tapi masih sama dengan yang lain, belum menyerahkan lokasi titik pasang,” ungkapnya.
Menurut Idris, keempat calon pemimpin daerah Kaltim tersebut belum memiliki hak untuk memasang APK tambahan. Dia berencana akan melakukan pencopotan paksa untuk alat peraga yang sudah mendahului tanpa perizinan.
“Bagi pasangan calon yang ingin mencetak APK dan memasangnya harus meminta surat resmi dan tertulis dari KPU, kemudian menyerahkan bukti cetaknya. Jika tidak, maka semua APK yang terpasang akan kami copot,” katanya.
Ditemui di ruangan yang sama, Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi pada panwascam untuk mengumumkan pada setiap paslon atau tim pemenangan untuk menurunkan APK tidak berizin.
“Kami sudah koordinasi dengan panwascam di 18 kecamatan, untuk umumkan ke setiap pemenangan paslon agar menertibkan APK, jika tidak, maka kami akan meminta Satpol PP melakukan penurunan paksa,” kata Andi.
Dirinya meminta agar setiap paslon mampu menaati aturan yang berlaku. Selain itu ia berharap agar paslon segera menyerahkan titik pasang APK tambahan.
“Kami berharap untuk setiap paslon agar segera menyerahkan titik tersebut, pasalnya hingga saat ini kami terus menunggu surat legalisasi dari KPU tersebut,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: