SAMARINDA – Aturan kepindahan domisili penduduk dipermudah. Setiap orang yang tinggal dan bekerja di Kaltim, tetapi masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, dapat dengan mudah berpindah kependudukan.
Aturan tersebut muncul sebagai bentuk respons Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim untuk mempermudah penduduk yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Benua Etam.
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kaltim, Sulaken menuturkan, seseorang yang berasal dari Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan daerah lainnya di Indonesia yang masih memegang KTP luar daerah dapat mengubah domisilinya dengan satu syarat, yakni datang melaporkannya pada Disdukcapil kabupaten/kota.
“Bagi mereka yang ingin pindah, datang saja ke Disdukcapil. Di Disdukcapil itu bertelepon secara online dengan Disdukcapil daerah bersangkutan. Jadi antar operator masing-masing daerah itu bisa berkomunikasi untuk memindahkan data yang bersangkutan,” ungkap Sulaken, Jumat (30/3) kemarin.
Kata dia, cara tersebut jauh lebih mudah ketimbang sebelumnya yang mengharuskan setiap orang yang ingin pindah untuk datang mengurus surat pindah di daerah asalnya. Dengan penggunaan sistem online, dapat mengurangi biaya operasional seseorang yang ingin pindah kependudukan.
Selain itu, sistem online itu diterapkan untuk menanggulangi fenomena yang kerapkali muncul menjelang pemilu. Misalnya, seseorang yang sudah lama bekerja di Kaltim, tapi nyatanya masih memegang KTP daerah asalnya. Akibatnya ketika pemilu, yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.
“Fenomena ini sudah banyak sekali kami temukan,” katanya. Teranyar, di Kutai Timur (Kutim) pernah dilaporkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya tinggal dua orang pemilih. Pasalnya, pemilih yang berjumlah 200 orang yang berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya telah pulang ke daerah asalnya.
Pada saat yang sama, sebanyak 300 orang yang bekerja di perusahaan setempat belum masuk sebagai penduduk Kaltim. Meski sudah lama menjadi pekerja di Kutim, ratusan orang yang berasal dari Jawa dan Sulawesi tersebut terancam hak pilihnya.
Karena alasan kemudahan pindah kependudukan itu pula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tak menghapus TPS di daerah setempat. Alasannya, pekerja di perusahaan tersebut dapat dialihkan kependudukannya.
“Kalau ingin pindah, mereka tinggal datang ke Disdukcapil, membawa KTP dan Kartu Keluarganya. Petugas bisa langsung memindahkannya secara online. Tapi kami hanya menunggu, enggak bisa datang meminta yang bersangkutan untuk pindah, karena hak pindah penduduk itu harus atas kemauan sendiri,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: