“Dari hasil pantauan senilai itu, sebesar 43,61 persen sudah diselesaikan, kemudian 10,24 persen dalam proses angsuran, 1,91 persen telah dihapuskan, dan 44,23 persen belum diselesaikan,” Fitra Infitar, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kaltim
SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang Semester I-2018 menemukan total kerugian daerah yang berhasil dipantau nilainya mencapai Rp223,25 miliar.
“Dari hasil pantauan senilai itu, sebesar 43,61 persen sudah diselesaikan, kemudian 10,24 persen dalam proses angsuran, 1,91 persen telah dihapuskan, dan 44,23 persen belum diselesaikan,” ujar Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Fitra Infitar di Samarinda, beberapa waktu lalu, dilansir dari Antara.
Hal itu dikatakan ketika mewakili RC Syarief Prawiradiningrat, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II-2018. Rapat ini dihadiri 12 entitas, yakni dari 10 kabupaten/kota, satu provinsi, dan Bankaltimtara.
Kerugian sebesar itu berdasarkan hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D). Pemantauan ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dia menjelaskan bahwa kerugian yang dipantau BPK RI adalah kerugian administrasi negara, yakni sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1/2004.
Dalam kaitan UU tersebut, katanya, ada yang mempunyai pemahaman berbeda dengan pemahaman kerugian sebagaimana dimaksud UU Tindak Pidana Korupsi, sekalipun kerugian negara dalam pengertian administrasi, dapat pula dituntut dalam ranah pidana, jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Hasil PPKN/D, lanjutnya, beberapa permasalahan dalam penyelesaian kerugian daerah adalah kurangnya efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan TP/TGR dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah.
Kemudian belum terpahaminya ketentuan penyelesaian kerugian daerah oleh para pengelola TPKD atau Majelis TP/TGR, minimnya dokumen pendukung untuk melakukan tuntutan ganti rugi, serta berlarutnya penyelesaian kerugian daerah tanpa disertai jaminan.
Untuk mempermudah penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK telah meluncurkan sistem informasi kerugian negara/daerah yang disebut SIKAD. Sistem ini diharapkan dapat menyediakan informasi tiap waktu bagi para pemangku kepentingan.
“Untuk keperluan tata kelola keuangan yang optimal, peran inspektorat maupun pemimpin organisasi perangkat daerah dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, termasuk penyelesaian kerugian daerah, menjadi hal yang sangat penting,” kata Fitra. (*/zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post