bontangpost.id – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengaku tak menyoal bila Lien Sikin ditunjuk sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar. Kendati saat ini Lien Sikin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kalau saya, tidak masalah itu,” kata Rustam ketika ditemui di kantornya, Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Senin (10/1/2022) siang.
Rustam beralasan, penetapan tersangka itu baru dikeluarkan Kejari. Belum diputuskan dalam pengadilan atau inkrah. Sehingga, ucapnya, ia tak punya alasan untuk mencabut hak seseorang. Termasuk ketika yang bersangkutan ditunjuk sebagai direktur anak usaha perusahaan daerah, ketika posisinya ditetapkan tersangka korupsi.
“Kan belum diinkrahkan pengadilan. Sah-sah saja,” ucapnya.
Politikus Golkar ini bilang, tak ada salahnya bila Lien Sikin diberi kesempatan. Sembari proses hukum yang menjerat dirinya tetap berjalan. Namun, bila kelak pengadilan menetapkan Lien Sikin harus mendekam di penjara, ia juga tak bisa menampik.
“Beri kesempatan. Kalau nanti inkrah, dia mengelak kan tetap tidak bisa. Harus juga dia sekolah (masuk penjara),” ucapnya.
Lebih jauh, proses pemilihan Direktur BUP sendiri tak melibatkan dewan. Beda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini penunjukan murni diputuskan dalam RUPS perusahaan yang digelar Juli 2021 lalu.
“Kami tidak terlibat. Kalau ditanya apakah tidak ada sosok lain, itu bisa ditanya ke induk perusahaan saja,” katanya.
Namun Rustam menyebut, Lien Sikin adalah sosok yang cukup berpengalaman di bidangnya. Dalam hal ini pengelolaan jasa di pelabuhan. Mantan Direktur PT Bontang Karya Utamindo itu juga diklaim sebagai sosok yang jago melakukan negosiasi dan mengurus administrasi. Hal tersebut diduga jadi alasan penunjukan Lien Sikin oleh direksi Perusda AUJ.
“Pengalamannya memang ada. Jago lobi, dan administrasi,” sebutnya.
Sebagai catatan, Lien Sikin ditunjuk sebagai Direktur BUP. Ia ditunjuk dalam RUPS perusahaan yang digelar Juli 2021 lalu. Dengan alasan, dalam internal perusahaan, Lien Sikin dinilai merupakan sosok yang paham soal kepelabuhanan.
Namun menjadi soal sebab nama Lien Sikin merupakan tersangka yang sudah dirilis Kejaksaan Negeri Bontang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh Perumda AUJ. Lien Sikin yang sebelumnya menjabat Direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: