bontangpost.id – Kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah sampai saat ini masih menggantung. Lantaran belum adanya legalitas resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Itu sebabnya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang Ahmad Aznem mengaku urung mengelola destinasi wisata laut tersebut sebelum adanya legalitas resmi dari Pemprov Kaltim.
“Secara lisan sebenarnya kami diizinkan Pemprov Kaltim untuk mengelola Pulau Beras Basah. Baik itu menarik retribusi maupun mengelola item lainnya. Kami tak ingin buru-buru untuk menghindari polemik kemudian hari,” bebernya.
Seperti diketahui, selama ini secara aturan kewenangan laut Pulau Beras Basah berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal itu termaktub dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun, kewenangan daerah provinsi di laut sesuai dengan ruang lingkupnya. Paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sementara, Beras Basah memiliki jarak sekitar 10,8 kilometer dari garis pantai atau setara 5,83 mil.
Untuk memajukan pariwisata Kota Bontang, Aznem menargetkan pada 2023 ini, Pulau Beras Basah sudah dikelola oleh Pemkot Bontang. Untuk itu upaya komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan daerah provinsi bakal ditingkatkan.
“Sebenarnya yang kami tunggu itu surat resmi yang menyatakan bahwa Pulau Beras Basah bisa dikelola daerah. Nah, saat ini suratnya macet di Bappeda Kaltim. Nanti kami komunikasikan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, agar wisata di Bontang terstruktur kata Aznem pihaknya akan melakukan penataan dan perbaikan semua fasilitas Beras Basah sebagai target utama apabila pemprov telah mengeluarkan surat resminya.
“Pemecah ombak dan menyediakan air bersih itu dulu yang rencananya mau kami benahi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post