BONTANG – Ini peringatan bagi kontraktor agar lebih berhati-hati dalam mempelajari dokumen penawaran pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang khususnya dalam bidang konstruksi.
Pasalnya dalam klausul dokumen pengadaan secara elektronik mengalami perubahan baru. Informasi yang dihimpun Bontang Post, Minggu (16/7) di jejaring media sosial akun facebook mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bontang Fahruddin Ismail (Oca Fahruddin) mengupload sebuah foto screen shoot situs di lpse.bontangkota.go.id tentang klausul paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Kelurahan Bontang Baru.
Dalam poin b terkait sumber dana pekerjaan, di situ tertulis pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Bontang Tahun 2017. Kemudian di bawah tulisan tersebut ada imbauan yang menyebutkan, apabila Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) kegiatan ini ditiadakan atau alokasi anggaran yang ditetapkan berkurang dari nilai pengadaan yang diadakan, maka penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentu apapun.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Fahruddin dibuat bingung dengan klausul baru tersebut. Aturan ini, kata dia dibuat secara sepihak oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemkot Bontang. Di mana pekerjaan yang dilelang tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Jujur ini sangat meresahkan rekanan kontraktor. Pertanyaannya kenapa mesti dilelang kalau anggarannya belum pasti. Bisa saja pekerjaan selesai dan kami tidak bisa menuntut secara hukum karena sudah ada klausul kontrak yang dibuat Pemkot,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkot semestinya tidak memaksakan pekerjaan untuk dilelang apabila tidak jelas pembayaran dan sumber dananya. “InsyaAllah Hipmi bersama Kadin, Senin (17/7, hari ini, Red.) akan menyurat ke Wali Kota Bontang untuk meminta penjelasan terkait masalah ini,” ungkapnya.
Senada, anggota Forum Komunikasi Pengusaha Lokal Bontang (FKPLB) Muhammad Muqrim . Ia mengaku miris melihat klausul tersebut. Hampir semua kegiatan lelang yang bersumber dari APBD Bontang tidak jelas sumber dananya kendati sudah ada dalam DPA. Kejadian ini kata dia, buka kali pertama, juga terjadi di tahun 2016.
“Ada yang sudah dilelang tapi anggaran di rasionalisasi, sehingga kegiatan itu dibatalkan. Jelas ini sangat merugikan teman-teman kontraktor atau calon penyedia jasa. Perlu diketahui calon peneyedia jasa itu tidak gratis, banyak biaya yang dikeluarkan,” tandasnya.
Muqrim mengatakan, klausul tersebut hanya menguntungkan Pemkot. Dikatakannya Pemkot terkesan melakukan diskriminasi dokumen kualifikasi di LPSE, karena ketidakmampuan mengelola keuangan daerah.
“Klausul itu hanya berlaku bagi kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Bontang, untuk Bankeu Provinsi dan DAK tidak berlaku. Artinya Pemkot terkesan melakukan diskriminasi dokumen kualifikasi di LPSE,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bontang Post masih melakukan konfirmasi ke Kabag Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Sekretariat Bontang melalui konfirmasi melalui sambungan telepon. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post