SANGATTA – Secara sah, bupati Kutim merestui penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Kutim.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Kutim Ismunandar di ruang Meranti Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (8/1) kemarin.
Hal ini termuat dalam surat nomor 443.2/K,5/2018 tentang penetapan status kejadian luar biasa penyakit difteri di Kutim 2018.
Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan mengantisipasi meningkatnya kasus penyakit difteri, maka perlu melakukan upaya penanggulangan dengan terpadu.
Perintah ini termuat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan KLB Kutim, dan Undang Undang Nomor 36 Tahin 2009 tentang kesehatan, dan lainnya.
“Memutuskan status KLB difteri di Kutim 2018,” ujar Bupati Ismunandar.
Ismu juga memerintahkan agar menjalin koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyikapi hal ini. Jangan sampai, kasus ini menyebar dan kembali memakan korban.
“Segera dan respon cepat pada setiap kasus tersangka difteri sesuai SOP untuk menekan jumlah resiko menular dan kematian,” katanya.
Tidak hanya itu, bupati juga meminta menyiapkan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan imunisasi untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah kasus difteri.
“Juga melakukan identifikasi kontak erat pada setiap kasus, pengambilan dan pengiriman spesimen terhadap kasus, intensifikasi pemeriksaan terhadap penyimpanan vaksin, dan pemberian profilaksis serta rumah sakit dan puskesmas untuk memberikan informasi secepatnya jika ditemukan dugaan difteri,” pinta Ismu. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: