• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Koalisi Dosen Unmul Tolak Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

by Redaksi Bontang Post
3 Februari 2025, 19:11
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Koalisi Dosen Unmul yang terdiri dari 54 dosen lintas fakultas menolak konsesi tambang untuk perguruan tinggi. (Dok/KP)

Koalisi Dosen Unmul yang terdiri dari 54 dosen lintas fakultas menolak konsesi tambang untuk perguruan tinggi. (Dok/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) menolak konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Pasalnya, rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, patut dicurigai, lantaran mereka menilai, rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi.

Dosen Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini menilai, konsesi tambang ini merupakan jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai selera kekuasaan, sehingga situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi.

“Rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” tulis Orin dalam rilis tertulisnya di Samarinda, Senin (3/2).

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

Dia juga menyebut jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan, dari konsesi tambang ini. Di mana, wilayah Kaltim berdiri, di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang.

“Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari,” kritik Orin.

Oleh karena itu, Koalisi Dosen Unmul menyatakan sikap secara tegas untuk:

  1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.
  2. Meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
  3. Menyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
Baca Juga:  MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

Untuk diketahui, Koalisi Dosen Unmul yang menolak konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini beranggota 54 dosen lintas fakultas.

Terdiri dari 38 dosen Fakultas Hukum (FH), lalu 2 dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 3 dosen Fakultas Farmasi (FF), 4 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), 1 dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), 4 dosen Fakultas Pertanian (Faperta), 2 dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), 1 dosen Fakultas Kedokteran (FK), dan 1 dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB). (*)

Tags: konsesi tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dijanjikan Akhir Januari, Pembangunan RKB SD 002 Bontang Barat Belum Rampung

Next Post

Pemkot Bontang Anggarkan Rp20 M untuk MBG, Kadisdikbud Sebut Belum Tahu Peruntukkannya

Related Posts

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik
Lingkungan

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

6 Agustus 2026, 15:30

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.