BONTANG – Usai sudah polemik mengenai keberadaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi. Pasalnya, perusahaan pemilik berjanji memindahkan lokasi tower dari RT 20 ke RT 22 Loktuan.
Anggota Komisi III Muhammad Dahnial mengatakan, nota kesepakatan telah dibuat bersama. Ditandatangani oleh pemilik menara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), Satpol PP, Polres Bontang, warga sekitar tower, dan dewan. Isinya, pemilik tower diberi tenggat waktu 14 hari untuk membongkar menara jenis combad tersebut.
“Kami telah menandatangani nota kesepakatan ini berisi komitmen dari pemilik tower untuk merobohkan menaranya,” kata Dahnial usai memimpin rapat dengar pendapat, Senin (1/10) kemarin.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kali ini merupakan pertemuan terkahir karena mampu menghadirkan perwakilan dari PT Dayamitra Telekomunikasi. Dahnial mengatakan kondisi menara pun telah usang. Baik struktur menara maupun penyangganya. Terbukti tali slingnya pun telah kendor.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut situasi ini sangat rentan dan bahkan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Terlebih dengan kondisi alam yang bisa saja sewaktu-watu terjadi gempa. Nantinya proses pembongkaran sendiri akan didampingi oleh Satpol PP.
“Tower tersebut harus dirobohkan terhitung hari ini (kemarin, Red.),” ucapnya.
Sementara Gifran selaku perwakilan dari PT Dayamitra Telekomunikasi memohon maaf atas keberadaan BTS, baik kepada instansi maupun masyarakat. Ia berjanji akan menyelesaikan sebelum tanggal 14 Oktober. “Surat pemindahan menara ke RT 22 akan segera kami lampirkan ke dewan,” kata Gifran.
Gifran pun mengaku belum mengantongi perizinan. Mengingat terjadi kesalahpahaman dengan vendor sebagai pihak ketiga. Ia pun berjanji akan segera menyelesaikan proses administrasi itu.
“Saya sendiri yang bakal mengurus ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP),” pungkasnya.
Saat ini tower tersebut sudah tidak berfungsi berdasarkan instruksi dari warga sekitar. Mengingak semenjak beroperasinya menara itu, banyak kerusakan barang elektronik dari warga. Bahkan Dinas PUPRK telah menyegel tower itu dengan garis polisi. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: