bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Tim Macan Polres Kutim berhasil meringkus 3 orang yang melakukan tindak pidana pencurian di jalan poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Nasram, Nasrullah, dan Arman melakukan aksinya di dua lokasi dalam sehari. di RT 06 Desa Makarti dan jalan poros Bontang-Samarinda. Tepatnya, Selasa (16/3/2021).
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, korban melapor ke Polres, setelah pencurian yang menyasar kediamannya.
Kala itu dia baru saja pulang bekerja. Korban lantas kaget melihat rumah dalam keadaan berantakan. Kunci samping rumah pun ikut rusak. Kemudian, laptop, senapan angin, mesin senso dan uang tunai Rp 400 ribu raib digondol maling.
“Dari laporannya, korban mengalami kerugian Rp 6 juta,” ungkap Suyono.
Di hari yang sama, komplotan maling ini kembali beraksi. Mereka mengintai mobil korban yang saat itu hendak salat dan memarkirkan kendaraannya di jalan poros Bontang-Samarinda. Di dalam mobil itu, terdapat satu unit ponsel, sepatu safety, dan paket barang milik korban. Semuanya, dibawa kabur oleh mereka.
“Korban kedua ini mengalami kerugian Rp 8 juta,” bebernya.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)







