bontangpost.id – Korban meninggal dunia akibat menabrak truk parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo bertambah. FN (21) warga Jalan IR H Juanda, dinyatakan meninggal, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 07.00 di RS PKT.
Diketahui insiden kecelakaan yang menabrak truk parkir di hari yang sama tidak hanya sekali. Pertama pada Kamis (14/07/2022) sekira pukul 02.30. Seorang pria dan wanita berboncengan. Pria yang membawa sepeda motor meninggal, sementara wanita yang dibonceng mengalami luka berat. Tak berselang lama, kecelakaan di lokasi yang sama juga terjadi, sekira pukul 04.00. Seorang pria berinisial FN turut menabrak truk bernomor polisi DA 1732 BD.
Diungkapkan rekan korban LPD (26), FN kala itu hendak berangkat kerja. FN mengendarai sepeda motor jenis Revo KT 6553 DC. FN diketahui, sehari-harinya bekerja sebagai office boy di salah satu bank di daerah Loktuan, Bontang Utara. “Dia memang kalau berangkat subuh, karena harus bersih-bersih kantor sebelum buka, mungkin agak laju, dan enggak lihat ada truk itu, akhirnya tertabrak,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
FN sebelumnya mendapat perawatan medis di rumah sakit. Dia mengalami luka parah di bagian kepala. Dan dinyatakan meninggal pagi ini. Jenazah korban pun telah dipulangkan ke rumah duka, dan rencananya akan dimakamkan di TPU Pisangan.
Adapun, kasus ini telah ditangani kepolisian. sopir truk berinisial S (21) warga Teluk Pandan, Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Baca juga; Polisi Beber Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut, Warga Teluk Pandan Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, penetapan sopir truk sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Truk mogok yang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo, menyebabkan nyawa dua pengendara melayang, dan satu orang luka berat. Sopir truk tersebut dipastikan tidak memasang tanda segitiga pengaman, hanya ada ranting pohon. Ranting pohon pun tak nampak, apalagi kondisi sekitar minim penerangan jalan umum (PJU).
“Kendaraannya mogok karena ada kerusakan mesin, tapi lambat dievakuasi, semestinya jangan meninggalkan kendaraan seperti itu, bisa melapor ke Polres atau Dishub,” jelasnya.
S pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara, karena menyebabkan korban meninggal,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post