TINDAKAN pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial IM ternyata tidak hanya sekali dilakukan. Namun dia melakukannya hingga berulang kali terhadap 5 korbannya. Beberapa korban yang masih di bawah umur pun ada yang disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono mengatakan, perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh keluarga Mawar (13) dan Mekar (14) –keduanya bukan nama sebenarnya–. Ironinya, pelakunya merupakan oknum pembina dan pendiri Pondok Pesantren (ponpes) NM. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di ruang kerja tersangka, yakni di dapur dan di dalam kamar,” jelas Kapolres, Kamis (7/12) kemarin.
Dijelaskan dia, korban utama yakni Mawar yang saat ini tengah mengandung sekitar 25 minggu atau 6 bulan, merupakan santri ponpes NM, sudah sering dicabuli maupun disetubuhi sejak masuk ponpes yakni 14 Juli 2017 dan terakhir 22 November 2017. Korban kedua Mekar yang merupakan kakak dari Mawar, juga santri di ponpes tersebut. Mekar sudah sering dicabuli dan pernah satu kali disetubuhi pada tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wita di dapur ponpes.
Korban ketiga yakni Kuntum (17) – bukan nama sebenarnya–, sering dicabuli dan dicium oleh tersangka. Sementara korban keempat yakni Luna (16)—bukan nama sebenarnya–, merupakan santri ponpes juga sudah sering dicabuli.
Korban kelima yakni Jingga (20) –bukan nama sebenarnya– santri ponpes lainnya. Korban sering dicabuli pelaku dengan cara menggesek-gesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
“Cara mencabuli tersangka dengan meminta korban untuk membersihkan ruangannya,” ujar Dedi.
Saat korban sedang membersihkan ruang kerja tersangka, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meraba bagian pribadi korban. Tak hanya itu, tersangka juga terkadang langsung mencium korban. “Terkadang, tersangka memasuki kamar korban lalu mencabulinya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH PIDANA. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: