bontangpost.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan sikap orang tua yang berbuat curang untuk meloloskan anaknya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, sikap negatif orangtua akan berdampak pada karakter anak. Mereka bisa menganggap kecurangan sebagai hal yang wajar.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebutkan, anak yang mengetahui proses masuk sekolahnya diperoleh dari kecurangan, dalam perjalanan berikutnya, akan menggampangkan. Mereka tahu bahwa orang tuanya mampu menyiasati aturan.
”Mereka akan merasa, saya enggak perlu berjuang, saya pasti masuk. Saya tidak perlu berjuang, sudah pasti maju. Karena orangtua saya mampu,” ujarnya kemarin (19/7).
Karena itu, Aris meminta para orangtua berhati-hati dalam berperilaku. Terutama dalam memberikan contoh dan pendidikan moral kepada anak. Salah satunya dengan tidak memalsukan data demi masuk sekolah idaman.
Aris mengakui, sistem zonasi memiliki tujuan yang baik, yakni demi pemerataan kualitas pendidikan dan tak ada kastanisasi. Namun, realitas di lapangan selalu berpolemik. Karena itu, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 penting untuk segera direvisi. Sehingga dapat menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat. Misalnya soal penentuan zonasi, batasan umur, dan sertifikat prestasi.
”Ini menjadi catatan dari KPAI bahwa sistem ini harus segera dievaluasi dan diperbaiki sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Aris, para pelaku kecurangan harus segera diproses berdasar peraturan. Jika tidak, tak ada efek jera bagi mereka dan akan terulang di tahun berikutnya.
Sekretaris umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama itu juga mendorong satuan pendidikan melibatkan RT dan RW yang terdekat dengan sekolah. Masyarakat juga harus terlibat aktif dalam pengawasan. Dinas pendidikan pun didorong untuk bisa lebih proaktif mengedukasi masyarakat soal PPDB sejak jauh-jauh hari.
”Bila perlu melakukan pendataan, deteksi dini potensi anak yang akan masuk ke sekolah tersebut berapa orang, umurnya berapa, dan seterusnya,” ungkap dia.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra menilai penerapan sistem zonasi pada PPDB seharusnya dilakukan bertahap. Dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa di daerah tersebut (demand). Kebijakan dapat dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand-nya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post