• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Gegara Sabu Dua Warga Loktuan Diciduk Polda Kaltim, Satu Orang DPO

by Yulianti Basri
20 Juli 2023, 16:21
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
MRS (kiri) dan AIG (kanan) kini mendekam di penjara usai kedapatan mengedarkan sabu

MRS (kiri) dan AIG (kanan) kini mendekam di penjara usai kedapatan mengedarkan sabu

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim meringkus dua warga Loktuan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus pada Rabu (19/7/2023) pukul 16.30. Dua pengedar yang kini dibui yakni MRS (30) dan AIG (29).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sehari sebelum penangkapan Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya MRS terlebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 8 poket narkoba jenis sabu seberat 3,70 gram dan uang tunai Rp 370 ribu.

Baca Juga:  Bandar Besar Sabu Ditangkap

“Atas pengakuannya, narkoba itu didapat dari AIG. MRS ini perantara,” katanya.

Polisi kemudian bergegas dan melakukan penangkapan terhadap AIG, sang pemilik sabu. “Kami sita ponsel yang di dalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.

Adapun dari pengakuan AIG, sabu itu didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya. Pria berinial Ti warga Loktuan itu pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Bontang,” ujarnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Digagalkan, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

190 Pegawai Pemkot Bontang Dilantik, Basri; Setelah Jadi PPPK Jangan Malas

Next Post

KPAI Sebut yang Curangi PPDB Harus Disanksi

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.