Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Keputusan itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait pemberian grasi terhadap Annas. Isi surat tersebut meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.
“Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri, Selasa (26/11/2019).
Menurut Febri, KPK cukup kaget atas sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas. Padahal Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan terkait dengan sektor kehutanan, yakni suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu,” sesal Febri.
Padahal, lanjut Febri, penanganan perkara terhadap Annas Maamun telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Prosesnya lama, sejak OTT 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016,” tegas Febri.
“Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sehingga, Annas akan bebas pada 2020 mendatang.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, Annas akan bebas pada akhir 2020 mendatang.
“Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
“Namun pidana denda Rp 200.000.000 subsidair pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar,” tukas Ade.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post