BPJAMSOSTEK Cabang Bontang menggelar customer gathering dengan perusahaan dan rumah sakit kerja sama, atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) wilayah Bontang dan Kutai Timur Sangatta, di Gedung Hotel Bintang Sintuk, Selasa (26/11/2019).
Tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk memperkuat sinergi antara perusahaan, stakeholder, serta rumah sakit kerja sama dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja di wilayah Bontang dan Sangatta. Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan update informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Acara tersebut dihadiri sekitar 150 perwakilan perusahaan dengan kategori tertib administrasi dan mitra kerja lain seperti rumah sakit PLKK di Wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Muhammad Ramdhoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Bontang.
Muhammad Ramdhoni menyampaikan, dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai perubahan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK, informasi-informasi mengenai PLKK, serta imbauan tertib pembayaran iuran berjalan.
“Panggil kita BPJAMSOSTEK,” ungkap Ramdhoni di tengah-tengah pembukaan.
Penyebutan nama BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK, disebutnya karena selama ini masyarakat masih rancu membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ramdhoni menambahkan, penyebutan BPJAMSOSTEK hanya sebatas penyebutan agar mudah diingat pekerja, Namun logo dan desain serta surat menyurat masih sama memakai BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya ini sama saja, Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ini biar membedakan kami dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Selanjutnya, Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK menyampaikan materi terkait PLKK. Mitra kerja rumah sakit PLKK di Wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur yaitu RSUD Bontang, RSPKT Bontang, RS YABIS, RSUD Sangatta, dan RS Sangkulirang.
Di pertengahan acara, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan secara simbolis jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari Hotman Siburian dan Disman Simanugkalit. Di akhir acara, BPJAMSOSTEK Cabang Bontang memberikan apresiasi dan sertifikat terhadap 30 perusahaan yang masuk dalam kategori tertib administrasi dan tertib pembayaran iuran bulan berjalan.
Muhammad Ramdhoni mengimbau kepada seluruh pengurus perusahaan agar dapat membayar iuran program jaminan sosial tenaga kerjanya tepat waktu setiap bulannya. Ia juga menyampaikan beberapa contoh kasus yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menjelaskan manfaat membayar iuran tepat bulan.
Salah satu keuntungan yang didapatkan perusahaan jika mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan, ketika karyawannya kecelakaan kerja, perusahaan tersebut dapat langsung membawanya ke PLKK di Bontang dan Sangatta yang telah bekerjasama. Perusahaan tidak perlu lagi pusing untuk mengeluarkan budget untuk biaya pengobatan, lantaran sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK.
“Tidak perlu lagi mengganggu cash flow perusahaan, karena nanti semua biaya akan diklaim oleh rumah sakit ke BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (*/Zaenul/adv)







