bontangpost.id – BPJAMSOSTEK Cabang Bontang menghelat focus discussion group (FGD) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (9/11/2020) pagi. FGD digelar untuk mensosialisasikan kembali pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk pekerja. Temasuk bagi penggiat agama di Bontang.
FGD digelar dengan menghadirkan perwakilan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di Bontang. Hadir pula Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi dan Asisten I Pemkot Bontang Muhammad Bahri.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bontang Muhammad Romdhoni menjelaskan, penggiat agama dalam menjalanlan tugasnya tidak lepas dari risiko dan konsekuensi pekerjaan. Tak beda dengan pekerja lainnya. Guna menghadapi ketidakpastiaan ini, mereka harus membentengi diri dengan perlindungan jaminan sosial. BPJAMSOSTEK yang ditunjuk negara sebagai penyelenggara jaminan sosial berupaya memberikan solusi. Ini juga manifestasi nyata hadirnya negara di tengah-tengah warganya.
“Pegiat agama juga perlu dilindungi. Kita tidak pernah tahu, ketika kerja apa saja yang terjadi. Kami hadir untuk meminimalisasi dampak buruknya itu,” ujar Romdhoni.
Dijelaskan dia, ada dua skema pembayaran yang pihaknya tawarkan bila ingin menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pertama, mandiri informal dengan iuran Rp 16.800 per bulan. Kedua, formal atau ada satu lembaga atau forum yang mewadahi, iuran bulanan hanya Rp 10.800. Ini dibedakan lantaran formal ruang lingkup kerjanya terbatas. Sementara informal bisa 24 jam selama mereka bekerja.
“Iurannya terbilang sangat kecil, tapi manfaat yang diterima sangat besar,” bebernya.
Dengan iuran tersebut, penggiat agama akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Bila satu waktu penggiat agama mengalami kecelakaan, ketika bekerja maka JKK dapat diklaim. BPJAMSOSTEK akan men-cover seluruh biaya pengobatan, sejak masuk ruang perawatan hingga keluar. Bahkan tak ada batasan biaya perawatan. Semua ditanggung BPJAMSOSTEK.
Kemudian untuk JKM. Ketika kelak penggiat agama meninggal dunia. BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar 42 dikali upah minimal yang dilaporkan. Sebagai contoh. Biaya kepesertaan Rp 16.800 per bulan mengambil asumsi pendapatan dasar Rp 1 juta. Jadi, ketika meninggal, maka jumlah klaimnya ialah 42 dikali Rp 1 juta. Akumulasi klaim, Rp 42 juta. Ketika mengalami kecelakaan kerja meninggal, maka santunannya sebesar 48 kali upah atau sebesar Rp 48 juta.
“BPJAMSOSTEK menjalankan amanah negara untuk melindungi seluruh pekerja,” ungkapnya.
Adapun pada 2020 ini, penggiat agama baru bisa mendaftar kepesertaan BPJAMSOSTEK mandiri iuran Rp 16.800 per bulan. Ke depan, ujar Romdhoni, pihaknya mendorong agar Pemkot ikut memprogramkan dan menganggarkan khusus untuk penggiat agama. Seperti halnya pengurus RT di Bontang. Adapun untuk saat ini, jumlah penggiat agama yang tergabung dalam FKUB sebanyak 1.206 orang.
“Bisa lewat insentif, dibayarkan Rp 10.800 per bulan,” beber Romdhoni.
Sementara Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK telah menggelar FGD ini. Ditegaskan, bila penggiat agama memegang peranan penting, serta bagian tak perpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya di Bontang. Dalam membimbing sisi spiritual masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan.
Lanjutnya, dalam perundangan disebutkan bila seluruh warga negara, khususnya pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial. Ini termasuk kepada penggiat agama. Dalam menjalankan tugasnya, risiko dan konsekuensi tetap menghantui mereka. Kondisi rentan ini harus diantisipasi sejak dini, agar bila terjadi hal tidak diinginkan, dampak buruknya bisa diminimalisasi.
“Ini semua merupakan bentuk hadirnya negara kepada masyarakat,” tegas Riza.
Namun ditekankan Riza, bila BPJAMSOSTEK hendak menggandeng seluruh penggiat agama di Bontang. Hendaknya agar semuanya dibuat transparan sejak awal. Semisal nilai iuran yang mesti dibayar per bulannya. Apa saja manfaat yang bisa diterima. Bagaimana cara melakukan klaim, dan berapa lama waktu dibutuhkan untuk itu. Ini semua harus dilakukan, ujar Riza, agar tidak ada salah kaprah antara penggiat agama dan BPJAMSOSTEK. Terpenting, untuk menghindari persoalan kemudian hari.
“Semua dipertegas dan dibuka di awal, agar tidak ada salah kaprah atau masalah di kemudian hari,” tandasnya. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post