bontangpost.id – BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang menggelar focus group discussion (FGD) “Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bontang, sekaligus pembentukan Tim Kepatuhan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021).
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menerangkan, dasar pelaksanaan FGD ini adalah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Soial, dan Instruksi Presiden 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Juga telah dikeluarkan surat edaran dari Kejaksaan Agung Tinggi B14/C9/SKJA/04/2021 perihal penyampaian saringan Instruksi Presiden 2/2021, serta Perwali 34/2020 yaitu TNP2T bagi usaha-usaha yang melanggar ketentuan UU.
Ia melanjutkan, angkatan kerja hingga Juli 2021 di Bontang, untuk tenaga kerja formal yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 26 ribu. Artinya yang ter-cover 49 persen. Sementara pekerja informal yang menjadi peserta sebesar 19 ribu dengan presentase 75 pesen. Total tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 45.200, dengan presentase 67 persen.
“Sementara untuk kasus yang sudah kami bayarkan periode Januari sampai Juli 2021 sebesar 4.390 kasus. Dengan nominal Rp 88,8 miliar,” papar Rini.
Ia berharap, melalui APBD seluruh ASN bisa didaftarkan kepesertaannya. Juga perusahaan-perusahaan melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dapat membatu masyarakat.
Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, bahwa saat ini kita masih dilanda musibah pandemi Covid-19. Hal ini sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dilaksanakan, termasuk patokan pada perusahaan.
Hal tersebut juga erat kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semisal ada keluarga yang meninggal dunia, kemudian menjadi peserta BPJS, tentu almarhum akan mendapatkan santunan kematian. “Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan dari pemerintah untuk melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja. Baik itu pemerintah, ASN maupun para pekerja secara mandiri,” tutur Basri.
Pada kesempatan itu pula, ia kembali menyampaikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi setiap warga Bontang, semestinya wajib dan berhak mengikuti program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai amanat UU 24/2012.
Ia berharap pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan fungsi sesuai amanat UU tersebut. Menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam kepesertaannya.
BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan informasi termasuk teguran bagi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan terkait hal ini. Didukung dengan terbitnya Perwali 2020 tentang tatacara pemberian sanksi tidak mendapat dalam waktu tertentu kepada pekerja selain penyelenggara tercatat dalam jaminan sosial.
“Melalui FGD ini, akan mempermudah Pemkot Bontang dalam menjalankannya tepat waktu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat yang memiliki aktifitas kerja,” harap Basri.
Ia juga berpesan kepada para peserta FGD agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Impres 2021. Dengan harapan agar aktifitas kerja semakin nyaman, sejahtera, dan terlindungi.
Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin menerangkan peran atau hubungan kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai jaksa pengacara negara yang berada di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dengan surat kuasa khusus, mewakili di luar maupun di dalam pengadilan atas nama pemerintah. “Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan juga pemerintah,” terangnya.
Sementara dalam Pasal 30 Ayat 2 UU 19/2004 tentang Kejaksaan, terdapat 5 lingkup perdata dan tata usaha negara. Yakni penerapan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. “Dalam penerapan dan bantuan hukum, kami sebagai jaksa pengacara negara bisa mewakili pemerintah, melitigasi dalam perkara di pengadilan. Sementara untuk pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum itu kami lakukan nonlitigasi atau di luar pengadilan,” paparnya.
Tentu ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mau mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi administrasi, sanksi tertulis, dan tidak mendapatkan pelayanan aktif. Seperti tidak mendapat perlindungan peserta. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek tidak diberikan. Izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/guru, izin mendirikan bangunan.
“Jadi apabila suatu perusahaan tidak taat pada BPJS, ada sanksi, ada pasal yang diberikan. Jaksa pengacara negara tidak harus dan tidak akan memberikan izin. Kami sangat mengharapkan pemerintah maupun perusahaan untuk mengajak masyarakat atau pekerjanya yang belum terdaftar sampai saat ini,” harap Dasplin.
Di akhir sambutan, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang Ramdani menerangkan tujuan FGD pagi itu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang isinya instruksi diberikan kepada 19 kementrian, di antaranya gubernur dan wali kota.
“Intinya bagaimana masyarakat pekerja di suatu daerah itu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara tujuan pembentukan tim kepatuhan ini karena tidak semua masyarakat atau pelaku usaha sadar untuk ikut menjadi peserta. “Karena memang jaminan sosial ini harus dipaksakan. Karena untuk kepentingan bersama. Guna dibentuknya tim untuk mengajak masyarakat yang memang belum tertib atau belum mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ramdani. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post