• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

BPJAMSOSTEK-Pemkot Bontang Teken MoU

Berikan Jaminan Sosial untuk Pengurus RT dan Tenaga Kontrak Daerah

by Redaksi Bontang Post
14 Maret 2020, 16:46
in Advertorial
Reading Time: 3 mins read
0
Pemkot Bontang bersama BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan MoU perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT.

Pemkot Bontang bersama BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan MoU perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sesuai amanat Undang Undang 24/2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa seluruh warga negara Indonesia yang melaksakan pekerjaan wajib terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal tersebut Pemkot Bontang menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Bontang. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT di Bontang.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Aula Gedung Dispora, Jum’at (13/3/2020).

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT. Sehingga bukan hanya ketua RT tetapi juga sekretaris dan bendahara. Dengan begitu jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Mengingat mereka juga memiliki peranan penting dalam membantu program pemerintah. Itu tertuang dalam Perwali 53/2019 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah dan pengurus RT.

“Hal ini bentuk dari pemerintah memproteksi bapak-ibu sekalian (pengurus RT dan tenaga kerja kontrak daerah),” kata Neni.

Ke depan pihaknya juga akan memberikan perlindungan bagi guru mengaji. Lantaran para pengajar itu juga telah berkontribusi bagi Kota Taman dalam membentuk anak-anak untuk menjadi pribadi yang saleh dan baik imannya. “Pemerintah juga akan memberikan perlindungan BPJAMSOTEK kepada guru ngaji,” katanya.

Baca Juga:  Hindari Calo, Protokol Lapak Asik Permudah Klaim JHT

“Dengan begitu dia menginginkan agar nantinya pengurus RT dan tenaga kerja dapat lebih baik dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang M Romdhani menerangkan ini merupakan kado terindah yang diberikan Pemkot Bontang terhadap ribuan pengurus RT dan tenaga kerja kontrak. Agar nantinya dapat memiliki jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa mereka.

Lebih lanjut Romdhoni menjelaskan banyak manfaat yang didapatkan para peserta BPJAMSOSTEK. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) hingga pemberian beasiswa. Bahkan kini, Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang JKK dan JKM, pemerintah memberikan peningkatan manfaat JKK dan JKM kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. “Manfaat Naik Iuran Tetap,” ungkapnya Ramdhoni.

Dijelaskannya program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja serta saat melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Harpelnas 2020 untuk Apresiasi Pelanggan

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, serta santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Ada pula santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi, karena adanya perubahan peningkatan manfaat.

Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Selain itu juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Baca Juga:  Alihkan Program Pensiun PNS ke BPJAMSOSTEK, Manfaat Tidak Berkurang

BEASISWA

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP 82/2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 135 persen.

Sedangkan program JKM turut mengalami peningkatan manfaat cukup signifikan. Jika selama ini santunan kepada ahli waris diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Dia menghimbau agar seluruh warga Bontang yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK. (Zaenul/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjamsostek
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Emosi Sering Dimarahi, Suami Bakar Istri

Next Post

Menhub Budi Karya Positif Terjangkit Virus Korona

Related Posts

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama
Nasional

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama

3 Maret 2022, 17:30
BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD sekaligus Bentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Society

BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD sekaligus Bentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 Agustus 2021, 12:35
BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021
Society

BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

9 Juli 2021, 18:12
7 Perusahaan Terima Penganugerahan Employment Sosial Security Award dari BPJAMSOSTEK Cabang Bontang
Society

7 Perusahaan Terima Penganugerahan Employment Sosial Security Award dari BPJAMSOSTEK Cabang Bontang

10 Maret 2021, 16:50
FGD Bersama Penggiat Agama, BPJAMSOSTEK Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial
Advertorial

FGD Bersama Penggiat Agama, BPJAMSOSTEK Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial

10 November 2020, 10:15
BPJAMSOSTEK Terapkan Lapak Asik Online dan Onsite untuk Klaim JHT
Advertorial

BPJAMSOSTEK Terapkan Lapak Asik Online dan Onsite untuk Klaim JHT

5 November 2020, 09:54

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.