bontangpost.id – Berbicara mengenai pelaporan SPT Masa PPN maupun SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak diyakini sudah tidak asing dengan sertifikat elekronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Layanan perpajakan eecara elektronik dapat berupa permintaan nomor seri Faktur Pajak (NSFP); pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT masa pajak penghasilan (e-bupot); layanan Perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan adanya sertifikat elektronik agar mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani dan bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya sehingga meminimalisasi pemalsuan keutuhan data.
Sosialisasi perihal sertifikat elektronik pun dilakukan oleh KPP Pratama Bontang lewat media sosial Instagram. Live Instagram KPP Pratama Bontang kali ini menggandeng petugas khusus sertifikat elektronik KPP Pratama Bontang yakni Dwi Astuti dan Anizar Rizki Febrianti yang bertajuk “Ada Apa Dengan Sertel” pada Jumat (24/11). Kegiatan ini dipandu oleh Afif Abdur Rahman, Penyuluh Pajak sebagai MC.
Kegiatan live Instagram yang diselenggarakan KPP Pratama Bontang diyakni dapat menjadi sarana edukasi yang lebih mudah dan cepat diterima oleh wajib pajak khususnya masyarakat Kota Bontang dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selama live Instagram berlangsung para wajib pajak juga dapat langsung bertanya melalui kolom komentar dan dijawab oleh narasumber yang berkompeten.
Anizar Rizki Febrianti menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19, permintaan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui email sesuai dengan surat edaran tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar. Pada 4 Agustus 2023 telah terbit Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 yang mengatur berakhirnya kondisi kahar tersebut. Sehingga permohonan sertifikat elektronik diselesaikan sesuai PER 04/PJ/2020 di mana permohonan diajukan secara tertulis (langsung) ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, sehingga saat ini permohonan sertel diajukan secara langsung sesuai dengan PER-04/PJ/2020.
Dwi Astuti menambahkan permintaan sertifkat elektronik ini sangatlah mudah. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Sertel akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah materi disampaikan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Salah satu peserta pun mengajukan pertanyaan penanganan jika lupa passphrase.
“Untuk sertifikat elektronik e-faktur, wajib pajak dapat mendownload ulang sertifikat elektronik melalui laman efaktur.pajak.go.id di menu ‘download sertifikat digital’. Sedangkan untuk sertifikat elektronik e-bupot, wajib pajak dapat mengajukan ulang permintaan sertifikat elektronik untuk mendapatkan sertel baru,” jelas Anizar.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bontang menjadi lebih cepat diterima.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi petugas di KPP Pratama atau KP2KP terdekat pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00, melalui layanan WhatsApp Loket 1, dan mengecek postingan di media sosial Ditjen Pajak RI atau KPP Pratama Bontang @pajakbontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post