Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan opsi menunda pelaksaan Pilkada 2020 selama setahun atau hingga September 2021. Sebelumnya berlangsung pada 23 September 2020.
“Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun. Itu dilaksanakan September 2021,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Arief menyatakan, penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU. Karena untuk merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, revisi harus dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurutnya, jika pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dibatalkan maka akan berdampak pada banyak hal. Arief mengaku, memang disebutkan sudah cukup syarat untuk dikeluarkan Perppu penundaan gelaran Pilkada 2020.
Namun, kata Arief, terdapat sejumlah hal yang bakal terdampak jika Pilkada ditunda selama setahun. Seperti sinkronisasi data pemilih yang sudah dikerjakan KPU saat ini akan menjadi tidak berlaku.
Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan pihak yang berhak menjadi peserta Pilkada. Bahkan, nantinya akan banyak daerah yang diisi oleh penjabat jika pelaksanaan Pilkada harus ditunda.
“Akan lebih banyak daerah yang diisi penjabat kalau memang memundurkan dan menunda tahapan,” beber Arief.
Lebih lanjut, Arief pun mengakui, banyak aktivitas dengan skala besar terjadi sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Arief tak memungkiri, opsi penundaan Pilkada selama setahun menjadi yang paling masuk akal dibanding opsi lainnya.
“Awalnya kita mau Juni 2021, tapi kalau penundaan berkali-kali dikhawatirkan tidak cukup ruang,” pungkasnya. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post