SAMARINDA – Palaksanaan pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim pada tanggal 27 Juni 2018 kini tinggal menghitung hari. Berbagai tahapan penyelenggaraan pilgub juga telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim selama beberapa bulan terakhir.
Namun sukses dan tidaknya penyelenggaraan pilgub nantinya, sangatlah bergantung pada partisipasi masyarakat untuk hadir menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya berupaya menyiapkan tahapan demi tahapan yang dibutuhkan dalam pilgub.
Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu mengimbau, agar masyarakat dapat hadir di TPS pada tanggal 27 Juni mendatang. Di mana proses pencoblosan akan mulai dilakukan sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00 Wita.
“Partisipasi yang tinggi dari masyarakat Kaltim, khususnya para pemilih akan memberikan beban moral yang tinggi bagi siapapun yang terpilih dan ditetapkan sebagai Gubernur Kaltim untuk 5 tahun ke depan,” kata Rudiansyah dalam konferensi persnya, Jumat (8/6) kemarin.
Rudi begitu sapaannya berkata, KPU sebagai penyelenggara Pilgub Kaltim tahun 2018, bertekad agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan sukses. Asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil adalah ruh atau nyawa yang menjadi pertaruhan agar Pilgub Kaltim dapat berkualitas dan berintegritas.
Salah satu upayanya adalah dengan telah dilaksanakanya Rapat Kerja Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang melibatkan seluruh Divisi Kerja KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltim pada tanggal 4-6 Juni 2018 di Samarinda.
“Rapat itu dilaksanakan untuk memastikan seluruh unit kerja telah benar melaksanakan tahapanya. Baik dalam memantau serta menganalisis berbagai kemungkinan atau potensi hambatan yang kemudian menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut di internal KPU Kaltim,” tuturnya.
Rudi menyampaikan, dalam pilkada serempak 2018 ini, para pemilih diminta dan diharapkan kehadirannya ke TPS dengan membawa Formulir C6-KWK (surat pemberitahuan), serta KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS.
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diminta untuk hadir di TPS sejak pukul 07.00 sampai 13.00 Wita. Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, dapat hadir ke TPS sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00 Wita.
“DPT telah diumumkan di seluruh sekretariat PPK/Kecamatan, PPS/Desa atau Kelurahan dan di tempat pengumuman sekitar lokasi TPS. Masyarakat juga dapat mengecek dirinya apakah telah terdaftar sebagai pemilih melalui akses www.infopemilu.kpu.go.id,” imbuhnya.
Melalui awak media, Rudi meminta kepada seluruh jajaran petugas PPK, PPS khususnya KPPS memastikan bahwa Formulir C6-KWK benar-benar disampaikan kepada pemilih dengan mendatangi setiap rumah mereka.
“Demi suksesnya pilkada serentak, tanggal 27 Juni mendatang akan diliburkan. Kami mengharapkan waktu libur itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan memimpin Kaltim selama 5 tahun ke depan,” harapnya.
Rudi juga mengimbau, agar masyarakat tidak terpengaruh berbagai kampanye negative yang memecah belah, berita bohong atau hoaks, dan politik uang. “KPU provinsi bersama KPU kabupaten dan kota seluruh Kaltim beserta jajaran PPK, PPS dan KPPS akan benar-benar berupaya semaksimal mungkin bekerja dengan profesional dan menjaga integritas sebaik mungkin. Karena itu kunci terwujudnya Pilgub Kaltim yang sukses dan damai,” ucapnya. (adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: